sergap.id, KUPANG – Akhirnya berkas perkara kematian almarhumah dr. Icha Pakaenoni dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin, 2 November 2026.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., membenarkan penerimaan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda NTT tersebut.

Ya “Berkas perkara sudah masuk di Kejati kemarin sore jam 4,” ujar Raka Putra kepada SERGAP, Selasa (3/11/2026).

Penerimaan berkas ini menjadi babak penting dalam perjalanan penanganan kasus kematian dokter Icha yang selama ini menyita perhatian keluarga korban dan masyarakat.

Raka Putra mengatakan, Kejati NTT memahami harapan dan penantian panjang keluarga untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut.

Kejati NTT, lanjutnya, berkomitmen terus berkoordinasi dengan penyidik agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (neng/neng)