sergap.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jumat 20 Desember 2019.
Mereka adalah Firli Bahuri (Ketua), Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
Pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan presiden Nomor 112/p Tahun 2019 dan 129/p Tahun 2019 tentang pengangkatan pimpinan KPK periode 2019-2023.
Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah jabatan.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Kemudian Presiden Jokowi memberi ucapan selamat diikuti seluruh tamu yang hadir.
Kelima pimpinan KPK yang dilantik hari ini sebelumnya telah melewati proses seleksi lewat panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden Jokowi.
Mereka juga sudah melewati uji kepatutan dan kelayakan di Komisi hukum DPR.
Kelima pimpinan KPK yang baru resmi menjabat ini menggantikan pimpinan KPK 2015-2019 yang sudah habis masa jabatannya.
Selain pelantikan pimpinan KPK, dalam kesempatan itu turut dilantik lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Kelimanya, yakni Tumpak Hatarongan Panggabean (mantan Pimpinan KPK), Artidjo Alkostar (mantan Hakim Agung), Albertina Ho (Hakim), Syamsuddin Haris (Peneliti LIPI), dan Harjono (Ketua DKPP).
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga,” begitu bunyi kutipan sumpah jabatan yang diucapkan secara serentak oleh kelima pimpinan KPK.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup mereka. (el/re)