sergap.id, MBAY – Dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Sely Adjo, Ketua DPRD Nagekeo periode 2014-2019.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Nagekeo, menyebutkan, dugan korupsi pada dinas yang kini dipimpin oleh drg Ellya Dewi itu mencapai Rp 1 miliar lebih.
Berikut rinciannya:
- Saldo UYHD yang tidak disetor ke kas daerah oleh Hardianus P Nu senilai Rp 148.333.601. Kerugian negara ini baru dikembalikan oleh Hardinus pada tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp 1 juta. Sementara sisanya Rp 147.333.601 belum dikembalikan.
- Titipan Gaji yang belum di bayar oleh Hardianus senilai Rp 57.948.729. Hingga kini belum di kembalikan ke kas daerah.
Kelalaian bendahara penerimaan yang menimbulkan kerugian daerah:
- Retribusi sewa rumah dinas yang tidak dicatat dalam BKU penerimaan oleh Maria Vianey Aso Azi total kerugian mencapai Rp 4.725.000 dan yang baru di kembalikan ke kas daerah tanggal 28 Mei 2019 senilai Rp 500 ribu. Sedangkan sisa yang belum di setor senilai Rp 4.225.000.
- Retribusi pelayanan kesehatan yang disalah gunakan oleh bendahara penerimaan atas nama Maria Vianey Aso Azi adalah senilai Rp 214.191.639 dan yang baru disetor ke kas daerah pada tanggal 28 Mei 2019 hanya sebesar Rp 4.021.435, sementara sisa yang belum di setor sebesar Rp 210.170.204.
Tahun 2017 total temuan yang menyebabkan kerugian daerah senilai Rp 443.607.969. Yang sudah di setor kembali ke kas daerah hanya senilai Rp 7.521.435. Sementara sisanya adalah Rp 436.086.534.
Tahun 2018 terdapat juga temuan Inspektorat Nagekeo di Dinas Kesehatan Nagekeo dengan total kerugian negara mencapai Rp 902.670.367,44 dan yang sudah dikembalikan ke kas daerah hanya senilai Rp 199.938.429,09. Sementara yang belum di kembalikan masih sebesar Rp 702.731.938,35.
Tahun 2018 juga Inspektorat Nagekeo melakukan pemeriksaan reguler dan di temukan kerugian negara senilai Rp 929.072.887 di tambah dengan kewajiban yang belum di setorkan ke Desa dan Sekolah senilai Rp 1.453.319.887,44.
Dari total kerugian negara ini, yang sudah di kembalikan ke kas daerah baru sebesar Rp 221.067.415,9 dan sisa yang belum di kembalikan akibat di tilep oleh bendahara dan staf pada Dinas Kesehatan Nagekeo sebesar Rp 1.232.252.472,35.
Ketua DPRD Nagekeo periode 2014 – 2019 dan Calon Ketua DPRD Nagekeo periode 2019-2024 sesuai perolehan suara terbanyak pada Pemilu Legislatif 2019 dan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 475/IN/DPP/IX/2019 tentang Pengesahan dan Penetapan Calon Ketua DPRD Nagekeo tanggal 4 September 2019, Sely Adjo, mengatakan, temuan di Dinas Kesehatan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
“Saya tidak mau basa basi. Kasus korupsi harus segera di tindaklanjuti oleh penegak hukum. Ini uang negara yang di salah gunakan. Data sudah lengkap berdasarkan hasil audit Inspektorat dan BPKP,” ujar Sely Adjo kepada SERGAP, Sabtu (21/9/19).
“Saya minta agar kasus ini segera di proses agar memberi efek jera bagi pelaku korupsi,” tegasnya. (sg/sg)