sergap.id, KUPANG – Perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang melibatkan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez, memasuki tahap persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kasus tersebut tercatat dengan Nomor 19-PKE-DKPP/IX/2026, berdasarkan Pengaduan Nomor 22-P/L-DKPP/IX/2026. Hasil verifikasi materiel pada 9 September 2026 menyatakan pengaduan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan.

DKPP menjadwalkan sidang pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA, di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jalan Raden Soeprapto Nomor 28, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Dalam perkara ini, Agustina Tien Langodai bertindak sebagai Pengadu dengan kuasa hukum Ernestin Yosefina Monika Nogo Kilok. DKPP telah menerbitkan Panggilan Sidang Nomor 297/PS.DKPP/SET-04/X/2026 kepada Pengadu.

Sejumlah pihak lain juga dipanggil untuk memberikan keterangan, antara lain Palmasius Kenarnar Gokok melalui Panggilan Sidang Nomor 292/PS.DKPP/SET-04/X/2026 dan Ana Wuwur, kakak kandung Pengadu, melalui Panggilan Sidang Nomor 293/PS.DKPP/SET-04/X/2026.

Selain para pihak tersebut, DKPP memanggil para saksi serta Teradu, Christafora Fernandez, untuk menjalani pemeriksaan dalam persidangan.

Sidang akan mengagendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, saksi, serta pihak terkait sesuai kewenangan DKPP.

BACA JUGA: Dugaan Selingkuh Guncang Bawaslu Belu, Istri Sah Minta DKPP Turun Tangan

Kepada SERGAP, Agustina membenarkan telah menerima panggilan sidang dan menyatakan siap hadir pada persidangan 13 Oktober 2026.

Kasus ini bergulir sejak 2025. Berbagai upaya telah dilakukan Agustina untuk menghentikan dugaan selingkuh antara Palmasius, suamnya, dengan Christafora. Namun tak berhasil hingga berakhir di meja DKPP. (es/es)