
sergap.id, ENDE – Pengerjaan proyek IJD ruas Nangamboa–Waturiti di Kabupaten Ende kini tak sekadar soal pembangunan jalan. Namun telah berubah menjadi sorotan tajam dugaan pelanggaran hukum dan ancaman kerusakan lingkungan.
Aliansi Masyarakat Madani (AMMAN) Flobamora angkat suara. Mereka menilai proyek yang dibiayai APBN melalui BPJN NTT itu diduga menggunakan material galian C ilegal dari Kali Nangamboa, Desa Tendaondo, Kecamatan Nangapanda.
Ketua AMMAN Flobamora, Christoforus Roy Watu, berbicara tegas. Ia mendesak BPJN NTT tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan keras terhadap CV Dharma Bhakti Persada, yang diduga memasok material ilegal untuk proyek senilai Rp14,3 miliar tersebut.
Menurut Roy, penggunaan material tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindakan melawan hukum yang berpotensi merusak ekosistem, khususnya Daerah Aliran Sungai Nangamboa, serta mengancam kehidupan masyarakat di sekitarnya.
“Balai PJN NTT harus segera pecat kontraktor. Ini bukan hanya soal proyek, tapi soal keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas Roy, Selasa (14/04/2026).
Desakan tersebut diperkuat oleh fakta dari Dinas ESDM NTT. Melalui Kabid Geologi Air Tanah Mineral dan Batubara, Victore Tade, ditegaskan bahwa lokasi galian di Kali Nangamboa bukan bagian dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik CV Dharma Bhakti Persada. Artinya, aktivitas di lokasi tersebut masuk kategori ilegal.
Ironisnya, perusahaan itu memang memiliki izin, namun di lokasi berbeda, yakni di Desa Waturaka, Kecamatan Kelimutu. Fakta ini mempertegas adanya dugaan pengambilan material di luar area legal yang ditetapkan.
Di sisi lain, BPJN NTT melalui Kepala Balai, Janto, hanya memberi respons normatif. Ia menyatakan bahwa pihaknya selalu mengingatkan kontraktor untuk menggunakan material dari sumber yang berizin, tanpa menjawab tegas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, Direktur CV Dharma Bhakti Persada, Yanto Dharmawan, memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi dari pihak perusahaan.
Di tengah tudingan ilegalitas, muncul fakta lain di lapangan. Pemerintah Desa Tendaondo justru mengaku memberikan izin pengambilan material, bahkan menyebut ada kesepakatan sosial antara warga dan perusahaan.
Kepala Desa Petrus Ta menyatakan, izin diberikan dengan syarat perusahaan membantu pembangunan Kapela Malasera dan fasilitas umum desa. Material yang diambil juga disebut digunakan untuk pembangunan kapela dan lapangan sepak bola.
Dukungan juga datang dari Pastor Paroki Nangaroro, Rd. Klemens Soa. Ia melihat proyek ini sebagai harapan lama masyarakat untuk membuka akses ekonomi, sekaligus membantu pembangunan rumah ibadah yang selama ini tersendat karena keterbatasan dana.
Namun di sinilah letak persoalannya: izin dari kepala desa dan pemilik lahan tidak dapat menggantikan izin resmi negara dalam aktivitas pertambangan.
Konflik pun tak terhindarkan, antara percepatan pembangunan dan kepatuhan hukum, antara kebutuhan masyarakat dan ancaman kerusakan lingkungan. (else/else)






























