Nasib memilukan dialami Ribka Nitti, seorang ibu guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.
"Saya kaget karena baru diberitahu. Saya shok dan sempat lemas dan diantar pulang pegawai PKO ke rumah. Selama ini saya tidak disampaikan untuk mempersiapkan MPP. Selama ini saya aktif melaksanakan tugas mengajar di SD Inpres Balela sampai bulan Januari 2021," ungkap Ribka seperti dikutip SERGAP dari Pos Kupang, Kamis (20/5/21).

sergap.id, BALELA – Nasib memilukan dialami Ribka Nitti, seorang ibu guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.

Ia secara tiba-tiba dipensiunkan oleh Dinas PKO Flores Timur dan diharuskan mengembalikan gaji selama 10 bulan yang telah diterimanya sebesar Rp 36 juta.

Padahal ia tak diberikan informasi tentang masa persiapan pensiunnya atau MPP atau waktu yang diberikan kepada setiap PNS selama 1 tahun dengan tujuan memberikan kesempatan kepada setiap PNS untuk mempersiapkan diri menjelang pensiun.

Guru berumur 59 tahun ini menjelaskan, pilu yang ia alami berawal pada tanggal 13 Januari 2021, ia dipanggil menghadap ke kantor Dinas PKO Flores Timur. Kepadanya, ia diberitahu sudah pensiun sejak 4 Februari 2020.

“Saya kaget karena baru diberitahu. Saya shok dan sempat lemas dan diantar pulang pegawai PKO ke rumah. Selama ini saya tidak disampaikan untuk mempersiapkan MPP. Selama ini saya aktif melaksanakan tugas mengajar di SD Inpres Balela sampai bulan Januari 2021,” ungkap Ribka seperti dikutip SERGAP dari Pos Kupang, Kamis (20/5/21).

Lebih menyakitkan, Ribka juga disuruh mengembalikan uang gaji selama 10 bulan dari bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020  sebesar Rp 36.113.500.

Konsekuensinya, uang tabungan dan asuransi pegawai negeri (taspen) miliknya dipangkas habis guna menutupi gaji 10 bulan yang sudah ia terima.

“Uang Taspen saya langsung dipotong tutup utang negara. Itu pun belum cukup karena baru Rp 22.123.500. Sehingga, sisa utang saya, Rp 14.000.000. Saya diminta bayar cicil perbulan Rp 300.000 hingga 2025,” beber Ribka sambil menitikan air mata.

“Selama ini saya mengajar seperti biasa, karena di kartu Dapodik, saya pensiun tahun 2022. Kalau saja saya tau sudah pensiun, saya pasti tidak mungkin beraktivitas di sekolah. Saya sama sekali tidak diinformasikan soal MPP,” tegasnya.

Karena itu, Ribka telah menyurati Bupati Flores Timur. Dalam suratnya, ia mengatakan tidak menerima dipensiunkan dari tahun 2020 lantaran mengantongi dapodik guru jadwal pensiun tanggal 4 Februari 2022.

Ia juga tidak menerima tuntutan penyetoran kembali gaji 10 (sepuluh) bulan selama tahun 2020, karena sejak tahun 2020 ia masih aktif mengajar hingga gajinya dihentikan pembayaran sampai saat ini.

“Saya tidak pernah disampaikan oleh Dinas PKO atau BKPSDMD Kabupaten Flores Timur untuk mempersiapkan MPP.”

“Saya hanya memohon semoga Pak Bupati memperhatikan dan memperlakukan UU serta ketetapan pemerintah atas dasar keadilan dan kebenaran”.

“Saya berharap pemerintah daerah dapat meninjau dan mempertimbangkan hal itu agar saya dapat dipensiunkan sesuai jadwal Dapodik/ Info PTK. Dan uang gaji yang disuruh kembalikan, tidak dikenakan kepada saya lagi.”

Selain kepada Bupati, Ribka juga mengadukan nasibnya ke PGRI Flores Timur.

Ketua PGRI Cabang Larantuka, Maksimus Masan Kian mengatakan, dinas PKO harus bertanggungjawab terhadap persoalan yang alami Ribka Nitti. Sebab ini merupakan kesalahan dinas PKO yang tidak menginformasikan masa persiapan pensiun terhadap guru.

“Semua PNS, setahun sebelum pensiun pasti mendapat informasi MPP, ini kan tidak. Harus digarisbawahi, kita kerja dihadapkan dengan regulasi, seharusnya disosialisasikan dengan baik.”

“Guru-guru tidak tau, padahal regulasi itu untuk guru jangan sampai guru menjadi korban. Dan, ini bukti bahwa guru lagi-lagi menjadi korban,” katanya.

Ia mengaku prihatin karena guru yang sudah sekian lama mengabdi untuk negara, dimasa bhaktinya ia malah diberlakukan tidak adil.

“Mungkin PKO sebatas minta maaf, tapi apakah ada sanksi kedinasan? Bagaimana nasib ibu Ribka, karena semua haknya dipotong, bahkan berutang ke negara.”

“Ini kesalahan PKO, tidak bisa dibebankan kepada guru. PKO harus berani akui kesalahannya dan harus punya niat membantu,” tegasnya.

“Ibu Ribka tidak mungkin memaksakan dirinya terus mengajar, jika saja sudah informasi soal MPP. Apalagi, di kartu Dapodik, masa pensiunnya 2022.”

Secara lembaga, ia mendesak Dinas PKO segera berkoordinasi dengan Bupati agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kembalikan hak-hak ibu Ribka, karena kesalahan bukan ada pada dia. Ini jelas-jelas kesalahan dinas yang tidak ada pemberitahuan MPP,” tandasnya.

Ia menjelaskan, sejak menerima pengaduan ibu Ribka, PGRI menggagas langkah advokasi ke komisi C DPRD dalam rapat dengar pendapat bersama dinas PKO Flores Timur pada Rabu 17 Mei 2021.

Dalam rapat itu, DPRD menyimpulkan peristiwa yang menimpa ibu Ribka adalah kekeliruan murni dari PKO yang tidak melakukan sosialisasi regulasi Permenpan Nomor 16 Tahun 2009.

Ribka tidak bisa dipaksa mengembalikan uang gaji 10 bulan, karena bukan kekeliruannya. Hal itu, menurut DPRD, karena tidak adanya surat MPP dan tidak adanya sosialisasi dari PKO.

DPRD juga mendesak dinas PKO segera berkoordinasi dengan bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk lanjutan dan wajib diinformasikan ke lembaga PGRI. (red/red)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini