Kadis Dukcapil Malaka Bersama Ketua KPU Malaka.
Kadis Dukcapil Malaka Bersama Ketua KPU Malaka.

sergap.id, BETUN – Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka, Fredinandus Rame, S.Ip., M.Si mengaku Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang selama ini diributkan sebagai DPT dan NIK siluman, ia dapat dari Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS).

Pengakuan Rame tersebut termuat dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK) Nomor: DKPS.474/08/I/2021, yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek, SP, saat jumpa pers, Sabtu (16/01/2021).

“Databes milik Disdukcapil Malaka cocok atau sama dengan DPT resmi dari KPU Malaka,” kata Petrus Nahak Manek.

Namun menurut Petrus, DPT dan NIK siluman diberikan oleh SBS kepada Dukcapil yang kemudian digunakan oleh Disdukcapil untuk melakukan singkronisasi DPT pemberian SBS dengan databes Disdukcapil yang kemudian berujung munculnya polemik DPT dan NIK siluman.

Dalam berita acara klarifikasi tersebut, Kadis Disdukcapil Malaka menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua KPU Malaka bersama jajaranya.

Kadis Dukcapil juga mengaku telah melakukan singkronisasi data menggunakan DPT pemberian SBS, dan bukan DPT dari KPUD Malaka.

Berikut isi berita acara klarifikasi yang di tanda tangan oleh Kadis Dukcapil Malaka.

Berdasarkan hasil temuan, pengecekan, dan pencermatan ulang dari DPT terhadap databes Dispenduk Kabupaten Malaka, maka saya Ferdinandus Rame, S.Ip., M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka:

  1. Membatalkan hasil singkronisasi DPT yang diperoleh dari Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH, untuk pemilihan Bupati dan wakil bupati Malaka dengan database Dispenduk kabupaten Malaka tahun 2020.
  2. Membatalkan surat pernyataan hasil singkronisasi terkait pemilih yang ada dalam DPT untuk pemilihan Bupati dan wakil bupati 2020 yang tidak tercatat atau tidak terdata dalam databes kependudukan kabupaten Malaka-NTT tahun 2020 nomor surat: DKPS.474/214/XII/2020.
  3. Saya selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Malaka menyampaikan permohonan maaf kepada KPU atas singkronisasi data yang kami lakukan dengan menggunakan DPT pemberian Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH, sehingga menemukan ketidakcocokan data dalam databes kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Malaka. Sebenarnya kami harus melakukan singkronisasi dengan menggunakan DPT dri KPU kabupaten Malaka. (sb/sb)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini