Markus Usu
Markus Usu saat mengikuti sidang putusan perkara penyerobotan tanah Polres Nagekeo di PN Bajawa, Jumat (15/1/21).

sergap.id, BAJAWA – Markus Usu, terdakwa kasus penyerobotan tanah milik Polres Nagekeo divonis 1 bulan penjara dan 3 bulan hukuman percobaan.

Vonis yang didengar langsung oleh Markus Usu tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bajawa pada hari Jumat (15/1/21) siang.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) penyerobotan tanah dengan terdakwa Markus Usu ini terdaftar dengan nomor perkara: 1/Pid.C/2021/PN.BJW dan dipimpin oleh Hakim Solaeman Dairo Tamaela, SH didampingi Panitera Pembantu, Daniel M. Adoe.

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-A/118/XII/2020/NTT/RES NGK/SPKT”A” tanggal 24 Desember 2020 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Huruf a dan b Perpu Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.

Pihak penuntut umum dihadiri oleh:

  1. Ipda. Yakobus K. Sanam, SH (KBO Satreskrim Nagekeo) yang juga sebagai Ketua Tim Penanganan Kasus Tipiring.
  2. Aipda. Ade Indra.Y.MS, SH (PAUR MIN BAGOPS Res Nagekeo)
  3. Briptu. Atanasius Wado (BA Tipiring Sabhara Res Nagekeo)

Sedangkan para saksi dari Polres Nagekeo, yakni:

  1. Bripka Muhammad Alfatih MS
  2. Abdullah Latif, SE
  3. Marcelinus Yustinus Depa, SST,Par
  4. Yohanes Andreas Malo Wea, SH

“Hakim telah memeriksa keterangan para saksi dan terdakwa, dan membenarkan berkas perkara Nomor : bp-tpr/01/i/2020/sabhara  yang diajukan oleh penyidik /penyidik pembantu dari Polres Nagekeo selaku penuntut umum”.

Persidangan berlangsung aman dan tertib, penuntut umum, AIPDA . Ade Indra, Y. MS, SH, membacakan berita acara pemeriksaan saksi Oskar Yoseph A. Sina, S. Stp, MSi (Camat Aesesa), namun yang bersangkutan tidak hadir, tetapi berita acara penyumpahan saksi terlampir.

Usai pembacaan berita acara pemeriksaan saksi, hakim memberikan skors, selanjutnya hakim membacakan keputusan yang isinya terdakwa Markus Usu secara meyakinkan dan terbukti dinyatakan telah bersalah.

“Markus Usu menerima keputusan (hakim) itu,” ujar Kapolres Nagekeo, AKBP. Agustinus Hendrik Fai, SH. M.Hum, kepada SERGAP, Rabu (20/1/21).

Maksud dari putusan hakim itu, kata Hendrik, jika dalam kurun waktu 3 bulan Markus Usu tidak segera mengosongkan lokasi yang ditempatinya saat ini, yang secara hukum telah sah dan merupakan tanah milik Polres Nagekeo, maka terpidana dianggap masih melakukan tindak pidana yang sama.

Karena itu terpidana segera menjalani putusan kurungan selama 1 bulan di Rutan Bajawa dan Polres Nagekeo akan segera mengosongkan lokasi yang saat masih ditempati Markus Usu. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini