Kadis Kesehatan Provinsi NTT, Meserasi Ataupah
Kadis Kesehatan Provinsi NTT, Meserasi Ataupah.

sergap.Id, BETUN – Kasus pemberhentian Remigius Asa dari jabatan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malaka berujung di polisi.

Remigius melaporkan Kadis Kesehatan Provinsi NTT, Meserasi Ataupah, ke Sat Reskrim Polres Malaka pada Selasa (19/1/21).

Selain Ataupah, Remigius juga mempolisikan Veronika Flora Fahik, dan Remigius Leki.

Saat datang ke Sat Reskrim, Remigius ditemani dua kuasa hukumnya, yakni Yulianus Bria Nahak, SH.MH, dan Wilfliridus Son Lau, SH, MH.

Pengaduan Remigius dan kuasa hukumnya diterima oleh Yosef Wadan, penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Malaka.

Kepada SERGAP di halaman Sat Reskrim Polres Malaka, Remigius, mengatakan, dirinya keberatan dengan Surat Keputusan (SK) PJ Bupati Malaka (saat itu dijabat oleh Meserasi Ataupah) Nomor: BKPSDM.887/800/XII/KEP/2020 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Struktural di Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka.

Alasan pemberhentian adalah Remigius diduga melakukan pemalsuan tanda tangan.

Namun menurut Remigius, tudingan itu idak berkekuatan hukum. Yang terjadi adalah adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Meserasi Ataupah bersama Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malaka, Veronika Flora Fahik, dan Inspektur Inspektorat Malaka, Remigius Leki.

“Hari ini kami mendamping klien kami Bapa Remigius Asa, melaporkan perbuatan PJ Bupati Malaka, Meserasi Ataupah yang juga merupakan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi NTT,” kata Yulianus Bria Nahak, SH.MH.

“Tuduhan kepada klien kami itu tidak berdasar, maka hari ini kami mengadu ke Sat Reskrim Polres Malaka, guna melakukan penyelidikan,” tegas Yulianus.

Senada disampaikan Wilfliridus Son Lau, SH, MH.

“Perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami itu adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemberhentian terhadap klien kami dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan itu, tidak beralasan hukum, sehingga dibatalkan oleh KASN berdasarkan Surat tertanggal 4 Januari 2021,” jelas Son Lau.

BACA JUGA: Kadis Kesehatan Provinsi NTT Dilaporkan ke KASN

“KASN telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) selaku pejabat pembina kepegawaian dengan tembusan Ke Menpan, Gubernur NTT, Sekda Malaka, BKN dan juga kepada pelapor untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Karena dalam SK peberhentian jabatan klien kami, secara sepihak dan tidak beralasan menurut hukum,” Son Lau.

Sebelumnya, Remigius melaporkan Meserasi Ataupah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. (sb/sb)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini