Jajaran Karantina Ende foto bersama dengan pengusaha hewan besar asal Nagekeo, Jumat (17/4/26)
Jajaran Karantina Ende foto bersama dengan pengusaha hewan besar asal Nagekeo, Jumat (17/4/26)

sergap.id, ENDE – Penanggung jawab Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Ende, Andreas Dewa, menegaskan tidak ada praktik dobel pelayanan dalam proses keberangkatan hewan dari Mbay, Kabupaten Nagekeo, menuju Ende.

Ia menjelaskan, seluruh prosedur karantina dilakukan sesuai lokasi pelabuhan keberangkatan. Hewan yang dikirim melalui Pelabuhan Marapokot menjalani pemeriksaan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Marapokot, Nagekeo. Sementara pengiriman melalui Pelabuhan Ende diperiksa di IKH Nangaba.

“Hal itu wajib dalam prosedur karantina,” tegas Dewa kepada Sergap usai pertemuannya dengan pengusaha hewan asal Nagekeo di ruang rapat Kantor BKHIT NTT Satuan Pelayanan Pelabuhan Ende di jalan R.W Monginsidi No 3 Kelurahan Tetandara, Ende., Jumat (17/4/2026).

Namun demikian, pihak karantina kerap menghadapi keterbatasan daya tampung, terutama saat momentum hari besar keagamaan seperti Idul Adha.

Untuk mengatasi hal tersebut, Karantina mendorong para pengusaha menyiapkan instalasi penampungan milik sendiri sebagai lokasi pemeriksaan, dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.

Instalasi tersebut harus mengacu pada Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Instalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelengkapannya. Regulasi ini mengatur standar bangunan, peralatan, lahan, serta sarana pendukung biosekuriti guna mencegah masuk dan penyebaran penyakit.

“Seperti di Mbay, ada instalasi milik Bina Tani. Di sana kami hanya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen, sementara tindakan karantina dilaksanakan di lokasi tersebut karena sudah ditetapkan. Ini juga menjadi solusi atas keterbatasan kapasitas kandang kami,” jelasnya.

Pernyataan senada disampaikan dokter karantina hewan Ende, drh. Helena Amadea Bhena.

BACA JUGA: Pengusaha Keluhkan Karantina Berlapis di Ende, Biaya Membengkak Puluhan Juta

Sementara itu, petugas IKH Nangaba, Fistaris Bau, menegaskan bahwa IKH Ende hanya menampung hewan yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Ende, baik dari Nagekeo, Ende, Ngada, maupun Manggarai.

“Jika pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Ende, maka seluruh proses karantina dilakukan di sini. Semua pengusaha wajib melapor melalui sistem online. Jika kapasitas penuh, pengusaha yang memiliki instalasi sendiri dapat memanfaatkannya. Sedangkan yang belum memiliki, kami terapkan sistem antrean, baik untuk masuk IKH maupun pengaturan lainnya,” ungkapnya. (sg.sg)