Lukas Mbulang, SH.
Lukas Mbulang, SH.

sergap.id, KUPANG – Sekalipun pemilik warung Selera Bundo telah meminta maaf atas apa yang mereka lakukan, yakni menjual daging ayam rusak penuh belatung kepada konsumen, namun tindak pidana yang terjadi tetap harus diproses hukum.

“Negara dalam kasus ini berkewajiban untuk menuntut dan menghukum tindak pidana yang membahayakan nyawa manusia (korban),” ujar pengacara Lukas Mbulang, SH kepada SERGAP via WhatsApp, Jumat (21/2/20).

Menurut dia, perdamaian yang dilakukan oleh korban dan pelaku tidak serta merta menghilangkan tindak pidana yang terjadi.

“Prinsipnya,,, perdamaian itu baik, dan tidak dilarang. Tapi kasus ini agak spesifik, dimana makanan warung yang disiapkan dan diberikan oleh pemilik rumah makan itu berpotensi membahayakan nyawa orang. Karena makanan itu beracun,” ucap Lukas.

Kata Lukas, proses hukum kasus daging ayam belatung yang terjadi di Rumah Makan (RM) Selera Bundo, Oesapa, Kota Kupang, pada Sabtu (8/2/19) lalu, tidak boleh dihentikan. Ini demi hukum dan keselamatan banyak orang.

“Apalagi terlapor sudah mengakui kesalahan dan memohon maaf. Kemungkinan hukumannya diringankan karena alasan dimaafkan oleh korban dan pelaku mengaku salah yang berujung keduanya bersepakat damai,” tutup Lukas.

BACA JUGA:

Kini kasus tersebut sedang ditangani Polres Kupang Kota. Shalla Achmad dan Wilda Yanti sebagai pemilik rumah makan pun telah mengakui tindak pidana yang mereka lakukan. (edr/edr)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini