TPPO dan keluarga Almarhum Milka Boimau saat membuat surat terbuka untuk Kemenlu, Rabu 14 Maret 2018.

sergap.id KUPANG – Koalisi Peduli Perdangan Orang (KPPO) Kupang menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI guna menyelidiki kasus kematian Milka Boimau yang meninggal di Penang, Malaysia, tanggal 7 Maret 2018 lalu.

Pasalnya, 9 menit sebelum meninggal, Milka diketahui dalam keadaan sehat dan masih sempat berbicara via telepon dengan Agus Boimau, adik kandungnya yang tinggal di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Dalam surat terbuka yang dibuat di kantor Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC) di Jl. R. W. Monginsidi II, Nomor 2, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Pasir Panjang, Kota Kupang, pada Rabu (14/3/18) pukul 11.00 Wita itu, KPPO Kupang mengurai kronologi kematian Milka.

  1. Pada saat Almarhum sedang berbicara dengan Agus, telepon diambil paksa dan Agus mendengar ada orang yang berbahasa Melayu.
  2. Dua kali Agus mencoba menelfon kembali, tetapi langsung dimatikan dari sana. Anehnya, 9 menit kemudian Agus mendapat telefon dari Penang bahwa Milka sudah meninggal.

Oleh karena itu, Agus meragukan penyebab kematian Almarhum. Untuk itu, ia meminta KJRI memeriksa dan memberikan klarifikasi soal kematian Milka yang sesungguhnya.

Terkait luka jahitan di tubuh Milka, mulai dari kemaluan hingga leher, Agus merasa sangat aneh, kenapa pihak keluarga  tidak  diinformasikan sebelum jasad Milka di pulangkan ke Kupang.

Karena itu, KPPO meminta Kemenlu  untuk  mendapatkan  penjelasan dari Pemerintah Malaysia terkait:

  1. Dasar melakukan  proses  otoposi  post  mortem, apakah ada dasar visum et repertum yang menjadi dasar dari otopsi post mortem.
  2. Kepada siapa pihak rumah  sakit  atau  tenaga  medis  meminta  izin  melakukan  proses  otopsi  post  mortem?
  3. Mengapa tidak ada keterangan apa pun yang diterima keluarga Milka terkait otopsi post mortem yang  sudah  dilakukan?
  4. Mengapa benang jahitan  yang  dipakai  hanya  menggunakan  tali senar, bukan bahan yang biasa dipakai untuk otopsi?
  5. Keluarga juga merasa aneh, karena celana dalam korban, juga menggunakan tali  senar  yang sama.
  6. Keluarga memeriksa  surat  dari rumah  sakit  tetapi  tidak  menemukan  nama
  7. Para pemerhati  juga  merasa  sangat  aneh dengan  model  jahitan  untuk  post
  8. Total waktu  dari  kematian  hingga  kabar  visum  itu jaraknya hanya 45 menit (dari kabar kematian hingga otopsi). Kami mencurigai bahwa ini adalah PROSES  PEMBUNUHAN  dan  bukan  KEMATIAN  BIASA,  dan  meminta  Kemenlu  untuk  menyelidiki sungguh-sungguh  persoalan
  9. Keluarga tidak  menemukan  surat  visum  et  repertum  dan  post mortem, keluarga hanya menerima surat keterangan kematian.
  10. Mendiang Milka Boimau juga berhak atas upah sebesar RM 22.480 (sekitar Rp 79.215.661) dari perusahaan tempat dia bekerja, dan harus diserahkan kepada anak kandung Almarhum bernama Mahalia Gloria Boimau. Sebab agent TKI yang menelfon Agus, mengaku bahwa hak Almarhum hanya sebesar Rp 6 juta atau RM 2000.
Agus Boimau dan Mahalia Gloria Boimau saat berada di kantor Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC) di Jl. R. W. Monginsidi II, Nomor 2, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Pasir Panjang, Kota Kupang, Rabu (14/3/18).

Keluarga Almarhum Milka Boimau dan Anggota KPPO yang menandatangani surat ke Kemenlu tersebut adalah:

  1. Agus Boimau (Adik kandung dari Milka Boimau)
  2. Emmy Sahertian (Badan Pembantu Pelayanan (BPP) Advokasi Hukum dan Perdamaian Sinode GMIT)
  3. Elcid Li dan Randy Banunaek (IRGSC))
  4. Paul Sinlaeloe (PIAR)
  5. Herman Seran dan Ade Simon Setiawan (JRUK)
  6. Ata Bire, Yuli Benu, Agustin Zacharias (JPIT))
  7. Anna Djukana (Aktivis Perempuan)
  8. An Waha Kolin (WKRI)
  9. Maria Hingi dan Leonarda Nora (SBMI)
  10. Ignas Ledot SVD (Truk-F)
  11. Theresia Dua Nurak (P2TP2A)
  12. Faiz Elhaq (Peneliti)
  13. Laurentina PI (JPIC Kongregasi PI)
  14. Yahya Ado (Rumah Solusi)

Surat terbuka ini ditembuskan ke Presiden RI, DPR RI, Kemenakertrans, BNP2TKI, Gubernur NTT, DPRD NTT, Bupati Kupang, DPRD Kabupaten Kupang, Kapolda NTT, BP3TKI Kupang, Sinode GMIT, Pers, dan Rakyat Indonesia.  (fwl/fwl)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini