Penandatanganan perjanjian kinerja antara Walikota Kupang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Kupang di Hotel Silvia Premiere Kupang, Selasa (28/218).

sergap.id, KUPANG – Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Kupang selama 6 bulan kepemimpinan Walikota –  Wakil Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore ­- Hermanus Man bisa dibilang buruk.

Hal ini diakui Jefri Riwu Kore dalam sambutannya pada acara penandatanganan perjanjian kinerja antara dirinya dengan para Kepala Dinas (23 orang), Kepala Badan (1 orang), Inpektorat (1 orang) dan 6 Camat se Kota Kupang menggunakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dalam rangka penigkatan kualitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kupang di Hotel Silvia Premiere Kupang, Selasa (28/218).

“Selama 6 bulan kita (Jefri Riwu Kore ­- Hermanus Man) menjadi pemimpin, belum ada satu pun yang kita (OPD)  kerjakan secara baik,” tegas Jefri.

SAKIP merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Sakip adalah salah satu instrumen kita untuk meningkatan pelayanan publik. Ini adalah indikator keberhasilan kita dalam pekerjaan. Karena itu jangan sampai tidak dilaksanakan,” ujar Jefri, mengingatkan.

Menurut Jefri, pemberlakukan Sakip ada kaitannya dengan pelaksanaan visi misi Walikota dan Wakil Walikota hingga tahun 2022.

“Kami melihat bahwa selama 6 bulan ini, belum ada satu pun yang kita kerjakan secara baik dan berhasil. Juga belum ada indikator yang menunjukan bahwa ada keberhasilan dalam 6 bulan ini. Saya harap tahun ini kita bisa bekerjasama sesuai dengan indikator yang ada,” ucap Jefri.

Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kupang saat mengikuti acara Penandatangan Perjanjian Kinerja di Hotel Silvia Premiere Kupang, Selasa (28/218).

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sedta Kota Kupang, Hasan E Nirwana, menjelaskan, penanda tanganan perjanjian kinerja ASN lingkup Pemkot Kupang tersebut diharapkan dapat mendorong ASN untuk memperoleh pencapaian kinerja yang lebih baik serta dapat mewujudkan visi misi Walikota dan Wakil Walikota Kota Kupang.

Perjanjian kinerja ini memiliki dasar hukum, yakni PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja Instansi pemerintah, Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja pelaporan kinerja dan tata cara reviu laporan kerja.

“Tujuannya perjanjian kinerja adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja. Sekaligus sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monotoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah,” kata Nirwana. (adv/adv)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini