sergap.id, KUPANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Salmun Tabun, terancam dipenjara selama 20 tahun.
Tabun kini telah ditahan dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang karena terjerat kasus dugaan korupsi dana makan minum pelantikan bupati dan wakil bupati TTS tahun 2014.
Selasa (2/5) kemarin, Tabun hadir dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Edi Pramono didampingi hakim anggota, Jemmy Tanjung Utama dan Alih Muhtarom. Ia didampingi Mel Ndao Manu cs, kuasa hukumnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTS yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa Patrik Neonbeni, Nelson Tahik dan Marthin, disebutkan, Tabun bekerja sama dengan istrinya (Sonya Tabun – Ully) menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: BU.04.08.1/43.a/II/2014 tanggal 28 Februari 2014 dengan nilai dana Rp250 juta untuk melaksanakan pekerjaan menyediakan makan minum pada acara pelantikan Bupati dan Wabup TTS periode 2014-2019.
Dalam pekerjaan itu, Tabun bertindak sebagai ketua panitia, sedangkan ketua seksi konsumsi dalam acara dijabat oleh istrinya.
Ironisnya, dalam pelaksanaan, Sonya Tabun-Ully tidak mampu menunjukan prestasi atau kewajiban yang dilaksanakan sesuai dengan jumlah uang yang diterima berdasarkan SPK. Hal ini berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan di Bagian Umum Setda TTS.
Selain itu, pembayaran dilakukan Sonya Tabun-Ully sebelum ada SK Bupati TTS tentang pembentukan panitia makan minum pelantikan Bupati dan Wabup TTS.
Karena itu, Tabun bersama istrinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp37.527.272,73.
Menurut JPU, keduanya telah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Tabun juga melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Karena itu, Tabun dengan dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, Mel Ndao Manu mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan (eksepsi) di persidangan berikut. (rem)