
sergap.id, KUPANG – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Maulafa, Kupang Kota, berhasil mengungkap kasus pembobolan kios di jalan Amabi, RT32 Rw03, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Senin (11/9/23) kemarin.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dibuat Fredrik Koehuan pada Minggu (10/9/23) di Mapolsek Maulafa dengan nomor: LP/B/107/IX/2023/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Setelah diselidiki melalui CCTV di sebuah bengkel motor di dekat kios, Buser akhirnya menangkap JA, umur 16 tahun, salah satu pelajar SMA di Kota Kupang.
“Rekaman CCTV di bengkel motor itu mengkonfirmasi kehadiran JA di TKP saat kejadian”, ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., Rabu (13/9/23).
JA dibekuk saat sedang tidur di rumahnya di Rt 07 Rw 03, Kelurahan Oepura, Kota Kupang.
Kepada polisi JA mengakui semua perbuatannya. Pukul 23.00 Wita, ia memanjat pohon yang berada persis di samping kios. Ia kemudian menuju atap dan berhasil membobol atap dan plafon kios.
Setelah berada di dalam kios, JA menggondol barang kios, diantaranya rokok, parfum, dan uang tunai sekitar Rp 2 juta.
Saat ini JA telah diamankan di Mapolsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tn/tn)