sergap.id, KUPANG – Apes benar nasib BD. Maksudnya ingin bertemu dan bermadu kasih dengan pacarnya, eh… malah ditangkap dan digiring ke kantor polisi.
BD dan Bunga (17), pelajar sebuah SMA di Kota Kupang telah pacaran sejak lama, dan hasil pemeriksaan polisi, keduanya diketahui telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
Karena kangen, pada Sabtu (31/1/16) malam, via SMS, BD kembali menghubungi Bunga untuk bertemu. Bunga pun mempersilahkan BD datang ke rumahnya dan masuk lewat jendela. Tapi celakanya, setelah BD masuk ke kamar, jendela tidak ditutup kembali oleh Bunga atau BD.
Karena curiga, kakak Bunga mendobrak kamar Bunga dan mendapati Bunga sedang ketakutan. Kecurigaan pun makin menggunung. Si kakak lantas memeriksa seluruh isi kamar, dan ya… ampunnnnnn…., BD ditemukan sedang bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Singkat cerita, warga Kelurahan Belo, Kota Kupang itu langsung digiring ke kantor polisi.
“BD sudah mengakui perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” ujar Kapolsek Maulafa, Sriyati seperti dilansir Pos Kupang, Rabu (3/2/16).
Orang tua BD kini sedang berupaya menempuh jalan damai agar anaknya dibebaskan dari tahanan polisi. Namun sejauh ini belum diketahui bagaimana tanggapan orang tua Bunga. (HER/PK)