sergap.id, KUPANG – Lurah Mantasi, Frasiskus Arkian, membantah dirinya yang menandatangani Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) yang dipakai Cayan Magdalena Henderwanti Poeh untuk kepentingan melamar sebagai Calon Pegawai Bank NTT.
“Saya tidak menandatangi surat tersebut. Surat tersebut saya tidak tahu. Karena tidak ada arsip, dan tidak tercatat dalam buku registrasi kelurahan,” ujar Arkian kepada wartawan Kamis (12/12/19) siang.
Dalam SKBM yang disahkan dengan Cap Kelurahan, Cayan tercatat sebagai warga RT07 Rw03, Kelurahan Mantasi, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Arkian mengaku dirinya tidak pernah tahu menahu dan tidak pernah tanda tangan SKBM itu. Namun setelah berita mengenai Cayan viral di media sosial dan disangkutpautkan dengan Kelurahan Mantasi, maka dirinya langsung mengecek arsip SKBM Cayan di Kantor Lurah.
“Hasilnya tidak ditemukan arsip. Setelah saya telusuri, baru saya tahu kalau yang menandatangani surat itu adalah Pak Kasie (Kepala Seksi) tanpa ada surat pengantar dari RT setempat,” tegasnya.
Arkian mengatakan, akibat perbuatan Kasie tersebut, yang bersangkutan akan diberi sanksi berupa surat peringatan.
Arkian menjelaskan, ada tiga syarat saat mengurus SKBM di Kelurahan Mantasi. Pertama, harus ada surat pengantar dari RT. Kedua, surat pengantar RT harus tercatat dalam buku registrasi kelurahan. Ketiga, harus ada arsip surat pengantar dari RT.
“Ini surat pengantar dari RT tidak ada. Tidak tercatat dalam buku besar. Tidak ada arsip. Makanya saya tidak tau mengenai surat itu,” pungkasnya.
Pada Kamis (12/12/19) pagi, sejumlah wartawan berusaha menelusuri keberadaan Cayan sesuai alamat yang tertera dalam SKBM. Namun beberapa warga RT 7 Kelurahan Mantasi mengaku Cayan tidak tinggal di RT 7.
“Yang bersangkutan saat ini bersama suami mungkin tinggal di rumah Bakunase atau rumah di Tarus (Kabupaten Kupang),” kata salah seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.
Hingga berita ini diturunkan, Cayan belum berhasil ditemui untuk kepentingan konfirmasi terkait SKBM yang ia serahkan ke Bank NTT. (rm/rs)