sergap.id, KUPANG – Jumlah babi mati akibat virus African Swine Fever (ASF) atau Demam Babi Afrika di Kota Kupang terus meningkat. Namun penertiban terhadap penjual daging babi liar di pinggiran kota belum maksimal.
Per tanggal 26 Februari 2020, jumlah babi mati akibat virus ASF di Kota Kupang telah mencapai 221 ekor. Jumlah ini terus meningkat sering penyebaran virus yang belum bisa dikendalikan hingga hari ini.
Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Dani Suhadi, menjelaskan, virus mematikan itu berasal dari negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
“Total babi yang mati akibat virus ASF di NTT berjumlah 1.964 ekor,” ujarnya.
Hasil penelusuran SERGAP menyebutkan masih ada pedagang di jalanan yang menjual daging babi mati akibat virus demam Afrika.
Sayangnya Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang belum melakukan penertiban secara maksimal.
Lurah Lasiana,Welem Bentura, yang ditemui SERGAP di rumah jabatan Wali Kota Kupang pada Selasa (3/3/20) siang, mengaku, di wilayahnya masih ada warganya yang menjual daging babi.
“Karena virus Demam Afrika sedang mewabah di Kota Kupang maka kita sudah berikan surat teguran kepada para penjual untuk tidak jual lagi. Tapi kondisinya begitu. Karena itu kami mengharapkan Pol PP untuk turun ke lokasi guna mengamankan para penjual itu. Kami sudah gerah dengan mereka, tapi kalau kita ambil tindakan tegas, kita yang disalahkan. Karena itu hari ini saya sampaikan ke Pak Wali Kota,” paparnya.
Kasat Pol PP Kota Kupang, Felisberto Amaral, yang ditemui SERGAP, Jumat (6/3/20), mengatakan, seharusnya para lurah, termasuk Lurah Lasiana bisa bersikap tegas terhadap penjual daging babi.
“Ini kesalahan para Lurah yang tidak ambil sikap tegas,” ujarnya.
Kata Felisberto, pihaknya telah melakukan operasi penertiban terhadap para pedagang daging babi liar yang ada di Kota Kupang.
“Kalau masih ada yang jual, berarti itu kesalahan Lurah, karena tidak berani mengambil sikap tegas,” tegasnya.
Felisberto mengingatkan para pedagang liar untuk segera menghentikan penjualan daging babi yang tidak sehat.
“Kalau ada yang masih berjualan daging babi, jangan salahkan kami, karena kami melakasanakan tugas sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Menurut Felisberto, yang berhak melarang para pedagang adalah Lurah, bukan petugas Pol PP. Karena wilayah keluarahan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab Lurah.
“Apabila ada surat masuk dari Kepala Daerah untuk menertibkan para penjual daging babi, maka saya akan turun ke lokasi bersama Lurah untuk tutup dan tidak boleh jual lagi,” katanya.
“Saya bingung dengan Lurah Lasiana ini, apakah tidak berani mengambil sikap tegas terhadap warganya? Itu kan wilayahnya! Sebagai pimpinan di kelurahan harus bisa ambil sikap yang tegas. Jangan hanya mengeluh terus dan diam saja. Kalau ada warga yang jual, segera ditegur. Jangan sedikit-sedikit (mesti) Pol PP,” tohoknya. (adv/ule)