sergap.id, KUPANG – Selama bulan Januari hingga November 2019 terdapat 30 kasus penyakit Malaria yang diderita oleh masyarakat Kota Kupang.
Jumlah kasus tersebut berdasarkan data pada Dinas Kesehatan Kota Kupang yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Kota Kupang, Sri Wahyuningsih kepada wartawan di Kupang, Kamis (28/11/19).
Sri Wahyuningsi, menjelaskan, jumlah kasus itu terekam dalam program eliminasi Malaria dalam rangka membebaskan Kota Kupang dari penyakit Malaria.
Jumlah kasus itu lebih sedikit ketimbang yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kasus penyakit Malaria mengalami penurunan setiap tahun,” katanya.
Ia menyebut, pada Tahun 2016 penyakit Malaria terjadi sebanyak 168 kasus, Tahun 2017 terdapat 109 kasus, dan Tahun 2018 sebanyak 49 kasus.
“Jumlah kasus Malaria setiap tahun mengalami penurunan sehingga kami terus berupaya Kota Kupang menjadi daerah bebas penyakit Malaria,” ucapnya.
Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang melalui Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2019 telah berkomitmen membebaskan Kota Kupang dari penyakit Malaria.
Karena itu, Pemerintah Kota Kupang tidak hanya melakukan eliminasi Malaria, tetapi juga melakukan upaya penemuan kasus Malaria secara aktif, sehingga penyakit Malaria berkurang.
Semua pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik diwajibkan untuk melakukan pengobatan terhadap para penderita penyakit Malaria dengan menggunakan obat Artemisinin (ACT). (let/let)