Mahasiswa asal Kabupaten Malaka di Kupang yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kanokar Liurai (Itakanrai) demonstrasi di Mapolda NTT, Senin (16/03/20).

sergap.id, MALAKA – Mahasiswa asal Kabupaten Malaka di Kupang yang tergabung dalam organosasi Ikatan Mahasiswa Kanokar Liurai (Itakanrai) meminta penyidik Tipikor Polda NTT untuk mengusut tuntas skandal pengadaan bibit bawang merah di Malaka.

Permintaan tersebut disampaikan Itakanrai saat menggelar demonstrasi di Mapolda NTT, Senin (16/03/20).

Ketua Umum Itakanrai, Chrisantus Nana, mengatakan, permintaan mereka itu dibuat dalam surat peryataan sikap dan diterima oleh Kapolda NTT yang diwakili oleh Ps. Kasternium SPKT Y.K Duran.

“Ada lima tuntutan kami,” ujar Nana  kepada SERGAP, Senin (16/3/20).

Menurut Nana, kepada Itakanrai, Duran menyampaikan permohonan maaf karena Kapolda NNT bersama Wakapolda NTT, Kabid Humas, dan Diskrimsus Polda NTT sedang berada di Jakarta untuk menggelar kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah, sekaligus mendalami oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Karena itu, kata Duran, tuntutan Itakanrai ini akan disampaikan kepada Kapolda NTT saat Kapolda NTT bersama petinggi Polda NTT yang lain pulang dari Jakarta.

Duran berharap mahasiswa tetap mengawal kasus ini hingga terungkap siapa aktor dibalik kasus ini.

Berikut 5 tuntutan Itakanrai:

  1. Mendukung penyidik Tipikor Polda NTT atas progres dalam penetapan 9 tersangka pada kasus pengadaan benih bawang merah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Malaka.
  2. Meminta penyidik Tipikor Polda NTT untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik Kapolri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan mengumpulkan sejumlah petunjuk hukum dan serta barang bukti sampai pada tahap P 21 atas kasus Korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka.
  3. Mendesak Polda NTT untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Malaka sebagai Pemegang kekuasaan penuh atas proyek bawang merah asal Brebes.
  4. Mendesak Polda NTT untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang terlibat dalam Banggar 2018.
  5. Apabila ke empat tuntutan di atas tidak diindahkan oleh Polda NTT, maka kami dari Itakanrai akan melakukan konsolidasi bersama masyarakat untuk kembali menduduki Polda NTT.

Sejauh ini Polda NTT telah menetapkan 9 tersangka dan menahan 8 tersangka di antaranya di sel Mapolres Kupang Kota. Satu-satunya tersangka yang belum ditahan adalah Kuasa Direktur CV Timindo, Tony Bahrudin alias Tony Tanjung.

Informasi terakhir yang diterima SERGAP, menyebutkan, Tony Tanjung kini sedang berada di Surabaya, Jawa Timur, dan Polda NTT sedang berupaya untuk memangil paksa terhadap yang bersangkutan.

Mahasiswa asal Kabupaten Malaka di Kupang yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kanokar Liurai (Itakanrai) demonstrasi di Mapolda NTT, Senin (16/03/20).

“Kita berharap Polda NTT cepat mengusut tuntas kasus ini . Karena kasus ini sangat merugikan masyarakat kecil,” tandas Nana. (Fecos)