Massa FPPN saat berusaha masuk ke ruang rapat DPRD Nagekeo. Kamis (18/7/19).

sergap.id, MBAY – Massa Forum Pemuda Peduli Nagekeo (FPPN) kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Nagekeo pada Kamis (18/7/19) siang sekitar pukul 11.30 Wita. Mereka bahkan masuk hingga ke ruang rapat DPRD.

Mereka juga membawa sebuah peti mati yang dibalut kain hitam bertuliskan “RIP Keadilan Matinya Hati Nurani”.

Mereka akhirnya ditemui oleh Wakil Ketua 1 DPRD Nagekeo, Kris Dua Wea.

Usai berdialog dengan Kris Dua Wea, massa FPPN pun merangsek masuk ke dalam ruang rapat paripurna DPRD Nagekeo.

Sempat terjadi saling dorong antara petugas Polsek Aesesa dengan massa FPPN di depan pintu Kantor DPRD Nagekeo.

Namun akhirnya massa FPPN dibiarkan masuk ke ruang rapat.

Massa mulai bergerak dari Seketariat FPPN di Alorongga menuju jalan Soekarno-Hatta dan selanjut ke Kantor Bupati Nagekeo.

Usai menyerahkan peryataan sikap yang diterima oleh Kabag Humas Pemkab Nagekeo, Gaspar Taka, massa kemudian bergerak ke Kantor DPRD Nagekeo.

Koordinator FPPN, Faris Tiba, mengatakan, aksi mereka ke kantor DPRD Nagekeo merupakan bentuk kekecewaan terhadap lembaga DPRD Nagekeo yang tidak peka terhadap perjuangan FPPN tentang nasib Tenaga Harian Lepas (THL) yang dijanjikan akan dipekerjakan kembali oleh Bupati Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do.

“Tujuh bulan kami sengsara tidak ada pendapatan yang pasti, kami berbakti kepada kabupaten ini sejak kabupaten ini dibentuk, dimana keberpihakan wakil rakyat,” ujarnya.

Faris menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah lima kali mendatangi DPRD. Namun jawaban DPRD selalu tidak memuaskan.

“Kami akan segel dan duduki ruang paripura sampai ada jawaban. Kami tidak merusak fasilitas disini, ini keputusan kami dari seketariat, apa pun terjadi kami harus duduki ruang paripurna,” tegasnya.

Ketua FPPN, Abdul Rejab, mengatakan, FPPN secara tegas menolak menolak kebijakan Bupati Nagekeo untuk memperkerjakan kembali THL secara outsourcing.

“Kami menuntut Bupati Nagekeo menjalankan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah secara utuh”, tegasnya.

“FPPN juga menolak kebijakan Bupati Nagekeo yang mengalihkan skema THL menjadi skema penyedia jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang penyedia barang dan jasa,” tambahnya.

Massa FPPN saat menuju Kantor DPRD Nagekeo, Kamis 18 Juli 2019.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Nagekeo, Kris Dua Wea, mengatakan, pihaknya sangat peduli dengan perjuangan FPPN, dan tidak seperti yang dituduhkan FPPN.

“DPRD peduli pada nasib kawan-kawan eks THL. Walaupun kawan-kawan FPPN sudah memberi mosi ketidakpercayaan terhadap lembaga ini, tetapi secara lembaga kami masih peduli, hanya cara berjuang kita berbeda-beda,” ucapnya. (bel/bel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini