
sergap.id, ATAMBUA – Di balik lengangnya poliklinik RSUD Mgr. Gabriel Manek SVD, tersimpan konflik yang tak sederhana. Sebanyak 17 dokter spesialis memilih “menutup pintu depan” layanan—langkah yang oleh pemerintah disebut mogok kerja, namun oleh para dokter dibantah sebagai bentuk protes administratif.
Persoalannya bermula dari satu angka: insentif. Selama ini, dokter spesialis menerima insentif daerah (APBD) sekitar Rp35 juta per bulan. Namun, kebijakan baru memangkas angka itu menjadi Rp7,5 juta hingga Rp15 juta, bergantung masa kerja.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui APBN menyiapkan insentif Rp30 juta per bulan. Secara matematis, total pendapatan dokter justru berpotensi meningkat—berkisar Rp37,5 juta hingga Rp45 juta, belum termasuk jasa layanan BPJS yang bisa mendorong total penerimaan mencapai Rp120 juta hingga Rp170 juta per orang per bulan.
Namun, realitas di lapangan tidak sesederhana hitungan kertas. Dokter mengaku, insentif pusat tak kunjung cair, sementara insentif daerah justru dipangkas. Ketidakpastian inilah yang memicu ketegangan berkepanjangan selama enam bulan terakhir.
“Kami Tidak Mogok”
Dalam forum resmi, suara dokter diwakili dr. Medy Lini Langgar, Sp.OG—dokter senior dengan masa pengabdian 28 tahun. Ia menegaskan, tidak ada penghentian total layanan.
UGD tetap berjalan. Kamar operasi tetap aktif. Visite pasien rawat inap tetap dilakukan.
“Poliklinik hanya ‘pintu’ agar kami didengarkan,” ujarnya.
Pernyataan ini membuka lapisan lain: aksi tersebut bukan sekadar soal uang, tetapi juga soal komunikasi yang macet. Dokter menyoroti ketidaktransparanan dalam penerbitan SK insentif, perubahan kebijakan yang mendadak, hingga surat teguran yang mereka nilai tidak proporsional dengan beban kerja.
Lebih jauh, mereka mengungkap adanya kegagalan pembayaran tunjangan khusus daerah 3T sejak 2025 akibat persoalan administrasi. Tahun 2026 pun berjalan tanpa kepastian hak yang sama.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Belu melihat situasi ini dari sudut berbeda. Bupati Belu, Willybrodus Lay, menyebut penutupan layanan sebagai pelanggaran serius. Ia menegaskan bahwa profesi dokter tidak boleh mogok karena menyangkut keselamatan manusia.
“Pelayanan kemanusiaan tidak boleh berhenti,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap dokter yang menolak berdialog dengan wakil bupati, yang dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap struktur pemerintahan.
Lebih jauh, kebijakan pemangkasan insentif disebut bukan tanpa alasan. Dengan keluarnya Belu dari status daerah tertinggal (3T), pemerintah melakukan realokasi anggaran untuk isu lain seperti stunting dan kemiskinan.
Di ruang yang sama, data keuangan membuka dimensi baru. Pj. Sekda Belu, Elly Ch. Rambitan, mengungkap kondisi keuangan RSUD yang tidak sehat. Selisih klaim obat mencapai lebih dari Rp23 miliar. Utang obat tahun 2025 menembus Rp8 miliar.
Artinya, rumah sakit bukan hanya menghadapi konflik internal, tetapi juga tekanan fiskal yang berat. Ditambah lagi, aturan nasional membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Sementara itu, pemerintah daerah tengah menanggung beban lebih dari 3.000 tenaga P3K.
Dalam konteks ini, pemangkasan insentif diposisikan sebagai langkah penyeimbangan anggaran—meski berdampak langsung pada tenaga medis.
Titik Temu
Ketegangan akhirnya dibawa ke meja resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Belu yang dipimpin Theodorus Manehitu Djuang.
Forum itu menghadirkan semua pihak: pemerintah daerah, manajemen rumah sakit, dan para dokter spesialis. Hasilnya, tiga keputusan utama diambil:
- Poliklinik wajib kembali beroperasi normal mulai 11 April 2026.
- Insentif akan ditinjau ulang, dengan batas minimal Rp10 juta.
- Bupati mengambil alih langsung pengawasan manajemen RSUD.
Namun di atas semua itu, ada satu prinsip yang tak terbantahkan: dokter, secara etika dan hukum, dilarang mogok kerja. Sumpah profesi menempatkan keselamatan pasien di atas segalanya.
Tapi kasus ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hitam-putih. Di satu sisi, negara menuntut pelayanan tanpa henti. Di sisi lain, dokter menuntut kepastian hak dan sistem yang transparan.
Ketika komunikasi gagal, angka-angka menjadi pemicu konflik. Dan ketika konflik terjadi di sektor kesehatan, yang paling rentan adalah pasien—mereka yang tidak punya suara dalam tarik-menarik kepentingan ini. (ps/ps)































