sergap.id, ENDE – Proses hukum dugaan korupsi pengadaan enam unit mobil ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak krusial. Pada Jumat (10/4), penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Ende melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ende—tahap yang dalam praktik hukum dikenal sebagai pintu masuk menuju pengadilan.

Namun di balik pelimpahan tahap II itu, tersingkap persoalan yang lebih dalam: dugaan kelalaian administratif yang berujung pidana, rantai tanggung jawab yang belum sepenuhnya terang, serta pertanyaan besar—siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab?

Kasus ini bermula dari pengadaan enam unit ambulans pada tahun anggaran 2019. Lima unit dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara satu unit berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Secara kasat mata, proyek ini tampak berjalan: kendaraan tersedia, bahkan telah digunakan sejak pandemi Covid-19.

Namun, di balik pemanfaatannya, muncul fakta krusial—kendaraan tersebut disebut tidak memiliki dokumen resmi seperti STNK dan BPKB, meski pembayaran kepada pihak rekanan telah dilakukan penuh.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin aset negara yang telah dibayar lunas justru tidak memiliki legalitas kepemilikan?

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, salah satunya berinisial VK yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Usai pelimpahan, VK langsung ditahan di Lapas Ende.

Kuasa hukum tersangka, Cosmas Jo Oko, menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan fungsi administratif sebagai KPA. Ia menyebut tanggung jawab atas kelengkapan dokumen kendaraan berada pada pihak kontraktor—yang menurutnya telah lebih dulu diproses hukum dan dinyatakan bersalah.

Pernyataan ini membuka ruang tafsir lain: jika kontraktor telah diproses, apakah peran pihak internal pemerintah daerah sudah ditelusuri secara menyeluruh?

Tim kuasa hukum juga mengklaim bahwa kliennya tidak menerima keuntungan finansial dari proyek tersebut. Tidak ada aliran dana yang dinikmati, demikian mereka menegaskan.

Namun dalam perkara korupsi, absennya keuntungan pribadi tidak serta-merta meniadakan unsur pidana. Hukum juga menjerat perbuatan yang menyebabkan kerugian negara, baik disengaja maupun karena kelalaian jabatan.

Di sinilah konstruksi perkara akan diuji: apakah ini murni persoalan administratif, atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan?

Lebih jauh, kuasa hukum menyoroti apa yang mereka sebut sebagai “ketimpangan penetapan tersangka”. Proyek pengadaan, menurut mereka, melibatkan banyak pihak: Pengguna Anggaran, pejabat keuangan, bendahara, tim pemeriksa, hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah yang menerbitkan SP2D.

Jika persoalan utama adalah administrasi, mereka berargumen, maka seluruh pihak dalam rantai tersebut seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban.

Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik terhadap arah penyidikan—apakah sudah menyasar seluruh aktor yang berpotensi terlibat, atau baru berhenti pada level tertentu?

Tim kuasa hukum menyatakan akan menguji seluruh konstruksi perkara di persidangan. Mereka bahkan menilai, penetapan KPA dan PPK sebagai tersangka bisa menjadi pintu masuk untuk membuka keterlibatan pihak lain.

“Fakta persidangan akan membuka peran semua pihak karena ini merupakan satu kesatuan proses yang tidak terpisahkan,” ujar Cosmas.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses hukum yang akan datang berpotensi mengungkap lebih dari sekadar persoalan dokumen kendaraan.

Di sisi lain, terdapat ironi yang tak bisa diabaikan. Enam unit ambulans yang dipersoalkan itu telah digunakan sejak pandemi Covid-19 dan dinilai memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Aspek ini kemudian diangkat sebagai pertimbangan kemanfaatan—apakah sebuah proyek yang secara faktual digunakan publik tetap dapat dipandang sebagai kerugian negara jika bermasalah secara administratif?

Pertanyaan ini tidak sederhana, karena hukum korupsi tidak hanya menilai manfaat, tetapi juga kepatuhan terhadap prosedur dan akuntabilitas keuangan negara.

Meski mengkritisi penanganan perkara, pihak kuasa hukum tetap mengapresiasi pelaksanaan tahap II oleh penyidik dan jaksa. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Ende maupun Kejaksaan Negeri Ende terkait berbagai klaim yang disampaikan.

Dengan demikian, publik masih menunggu: apakah persidangan nanti akan mengurai seluruh mata rantai tanggung jawab, atau justru menyisakan tanda tanya baru?

Satu hal yang pasti, kasus ambulans ini bukan sekadar perkara hukum. Ia menjadi cermin bagaimana tata kelola anggaran, pengawasan, dan akuntabilitas diuji—di tengah kebutuhan masyarakat yang tak bisa menunggu. (el/el)