sergap.id, MBAY- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Cabang Kabupaten Nagekeo bersama puluhan pemilik mobil truck melakukan aksi demo di SPBU Mbay. Mereka menuntut Bupati Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do, segera mencabut surat edaran Bupati Nagekeo, Nomor: 500/EK-NGK/157/08/2020, tentang Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar, Premium).
Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Organda Nagekeo, Sambu Aurelius Ignatius, pada Jumat (28/8/20) ini sempat membuat macet arus lalu lintas di depan SPBU. Karena alasan ini pula sempat terjadi adu mulut antara Ketua Organda dengan sejumlah aparat yang bertugas mengawal demo.
Namun adu mulut tidak berlangsung lama, karena Sambu bersama puluhan pemilik truck mengikuti arahan petugas agar menyampaikan aspirasi ke Kantor Bupati Nagekeo.
Setiba di Kantor Bupati, Sambu diarahkan untuk bertemu Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Melkior Meka.
Saat dialog, Sambu mempertanyakan, “Kenapa surat edaran Bupati Nagekeo masih berlaku? Padahal surat edaran BPH Migas sudah berlaku sejak tanggal 30 September 2019?”.
Pertanyaan Sambu dijawab Melkior, “Kami belum mendapat surat edaran tersebut. Kami baru tahu hari ini. Untuk itu, mulai hari ini, surat edaran Bupati akan dicabut”.
Namun Melkior berharap, dengan dicabutnya Surat Edaran Nomor: 3865.E/ Ka BPH /2019, tentang Pengendalian Kouta Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2019, PT. Pertamina (Persero), wajib menyalurkan jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar tahun 2019 dengan prinsip, kehati-hatian, akurat, tepat sasaran, tepat volume dan dapat di pertanggungjawabkan, untuk menjaga pasokan kuota jenis BBM tertentu.
“Mulai hari ini kendaraan truck roda 6 silahkan mengisi solar subsidi, tetapi jika kendaraan tersebut di pakai oleh rekanan untuk pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran APBD atau APBN, maka wajib hukumnya untuk menggunakan BBM jenis Industri. Kita akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat,” tegas Melkior. (sg/sg)