Proyek saluran di Boa Rebhe
Proyek saluran di Bo'a Rebhe

sergap.id, MBAY – Selasa (13/9/22) kemarin, warga mempertanyakan siapa kontraktor yang mengerjakan proyek saluran di Dusun Bo’a Rebhe, Kelurahan Dhawe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Setelah ditelusuri SERGAP, ternyata kontraktor pelaksana proyek itu adalah Kepala Desa (Kades) Rendu Teno, Balthasar Bhisara alias Bal.

Rendu Teno merupakan sebuah desa di Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo.

Proyek yang dikelola Dinas PUPR Nagekeo ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 1 Miliar.

“Benar, itu proyek saya yang kerja. Proyek itu sudah dikerjakan sejak satu bulan yang lalu”, ujar Bal kepada SERGAP via telepon Rabu (14/9/22).

Bal mengaku ia lupa memasang papan informasi proyek di lokasi proyek.

“Saya lupa pasang, mungkin satu atau dua hari kedepan baru saya pasang”, katanya.

BACA JUGA: Proyek Siluman di Bo’a Rebhe

Kades merangkap kontraktor seperti yang dilakoni Bal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 20 tahun 2021 menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Karena itu Kades dilarang menjadi kontraktor. Sebab Kades merupakan salah satu penyelenggara negara.

Kades menjadi kontraktor juga bertentangan dengan UU tentang Desa Pasal 29 huruf F yang berbunyi: melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Kepala Dinas (Kadis) PUPR Nagekeo, Bernardinus Vansiena, mengaku, proyek di Bo’a Rebhe itu telah melalui proses tender yang sesuai aturan.

“Kita proses (tender) itu berdasarkan dokumen resmi yang masuk ke Dinas. Artinya semua proses pasti telah dilalui melalui sebuah mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Penanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan itu tugasnya kontraktor”, ungkapnya.

“Dinas hanya melakukan monitoring pekerjaan. Pengawasan oleh Konsultan Pengawas, apakah pengerjaan konstruksi fisik sudah sesuai kontrak? Jika dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan kontrak, maka kita bisa melakukan intervensi berupa Change Contrack Order (CCO). Tujuan CCO adalah untuk menyesuaikan kondisi lapangan yang disebabkan terdapat perbedaan antara perencanaan dengan kondisi fisik lapangan.  Item-item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, itu harus diperbaiki oleh rekanan”, jelasnya.

“Soal Kepala Desa yang kerja proyek, itu urusan di lapangan oleh penyedia jasa dalam hal ini pemilik perusahaan. Terkait masalah ini, tanya saja kepada pemilik perusahaan”, tutupnya. (sg/sg)