Mobil yang mengangkut jenasah Kepsek Azi Delfina (59) tiba di halaman SDI Ndora pukul 11.40 Wita, Rabu (9/6/21).
Mobil yang mengangkut jenasah Kepsek Azi Delfina (59) tiba di halaman SDI Ndora pukul 11.40 Wita, Rabu (9/6/21).

sergap.id, JAKARTA – Pemerintah Pusat (Pempus) akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.

Namun Wakil Ketua Komisi X Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian, menilai kebijakan tersebut tidak tepat.

“Kalau menurut saya memang kurang tepat. Memang mungkin pemerintah ingin menambah pemasukan untuk membiayai pembangunan, tapi sebaiknya jangan dari sektor pendidikan,” kata Hetifah seperti dikutip SERGAP dari detikcom, Jumat (11/6/2021).

Menurut Hetifah, pajak jasa pendidikan akan membuat beban masyarakat semakin berat.

Hetifa mengungkit kasus kepala sekolah yang ditikam hingga tewas oleh orang tua murid gara-gara persoalan tunggakan uang komite.

“Dengan skema yang sekarang saja kasus pungutan seperti di Nagekeo kemarin masih terjadi, berarti BOS masih dianggap kurang untuk biayai operasional sekolah. Apalagi dengan tambahan kewajiban membayar PPN, bisa semakin menyulitkan orangtua murid di tengah kondisi pandemi ini,” kata Hetifah.

Kasus di Nagekeo yang dimaksud Hetifah adalah peristiwa penikaman terhadap Kepala Sekolah SDI Ndora oleh salah satu orang tua murid karena persoalan tunggakan uang komite sekolah.

Sekretaris Fraksi PKS, Ledia Hanifah Amaliah, juga menilai sekolah harusnya tidak menjadi objek PPN. Dia menyebut sekolah bersifat nirlaba, sehingga tidak seharusnya terkena PPN.

“Menurut UU 20/2003 tentang sisdiknas pendidikan bersifat nirlaba. UU 11/2021 tentang ciptaker usaha pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat bersifat laba diperlakukan seperti usaha lainnya. Logikanya jika nirlaba mestinya nggak ada PPN apalagi masa pandemic, kecuali yang berada di KEK yang memang bersifat laba,” ucap anggota Komisi X DPR itu.

BACA JUGA:

Dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tertuang rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan termuat dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Ada pun jasa pendidikan yang di maksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga Bimbel.

Selain jasa pendidikan, jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri bakal dikenai PPN. (pul/dad)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini