Ketua DPD PD NTT, Jefri Riwu Kore, ditemani Sekretaris DPD PD NTT, Ferdi Leu, bersama pengurus DPD PD NTT lainnya, saat melaporkan Subur Sembiring ke Polda NTT, Senin (15/6/20) sore.
Ketua DPD PD NTT, Jefri Riwu Kore, ditemani Sekretaris DPD PD NTT, Ferdi Leu, bersama pengurus DPD PD NTT lainnya, saat melaporkan Subur Sembiring ke Polda NTT, Senin (15/6/20) sore.

sergap.id, KUPANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Provinsi NTT telah menyiapkan nomor HP 081287581484 guna dapat dimanfaatkan oleh masyarakat NTT untuk melapor jika ada oknum atau kelompok yang membentuk pengurus partai mengatasnamakan Partai Demokrat.

“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut, dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau dapat menghubungi nomor telepon 081287581484,” ujar Ketua DPD PD NTT, Jefri Riwu Kore, Kamis (18/3/21).

Ia menegaskan, Partai Demokrat yang sah di NTT adalah Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Jefri Riwu Kore dan Ferdinandus Leu sebagai Sekretaris DPD PD NTT.

“Ketua-ketua DPC yang ada saat ini semuanya tercatat secara resmi sebagai pengurus yang sah,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan, ada kelompok kontra AHY atau pro KLB Deli Serdang sedang bergerilya membentuk kepengurusan Partai Demokrat di NTT.

Jefri pun memberi peringatan keras.

“Kami tahu ada para pihak, perorangan, maupun kelompok, baik di tingkat provinsi, maupun di tingkat DPC yang sedang bergerilya menggunakan logo dan cap Partai Demokrat dengan mengatasnamakan Demokrat. Padahal oknum ini tidak dibenarkan untuk menggunakannya,” kata Jefri.

Ia menegaskan, nama-nama oknum tersebut sedang didata dan akan ditindaklanjuti.

“Kami minta mereka untuk menghentikan aktivitasnya karena bisa berdampak hukum,” tegasnya.

Jefri mengaku, DPD Partai Demokrat Provinsi NTT sangat solid dan tegak lurus dalam kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Kami berjanji untuk terus mengibarkan panji-panji Partai Demokrat serta memberikan pelayanan dan pengabdian sebesar-besarnya untuk rakyat NTT,” tutup Jefri.

Sementara itu, hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, Sumatera Utara, telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 15 Maret 2021.

Demikian disampaikan juru bicara KLB PD Deli Serdang, Muhammad Rahmad, seperti dikutip SERGAP dari TEMPO.CO pada Kamis, 18 Maret 2021.

Menurut dia, saat mendaftar, delegasi kubu Moeldoko diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar.

Rahmad mengatakan, delegasi DPP kubu Moeldoko disambut baik, ramah, dan terbuka oleh Kemenkumham.

Sementara itu, kubu Demokrat AHY telah mengajukan gugatan kepada 10 orang yang dianggap bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLB Deli Serdang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Di sisi lain, Jhoni Allen Marbun yang berasal dari kubu KLB juga telah mengajukan gugatan kepada AHY yang memecatnya dari keanggotaan Partai Demokrat. Bahkan sidang perdana gugatan tersebut telah berlangsung pada Rabu (17/3/2021) kemarin.

Praktisi hukum Ricky Vinando menilai, Partai Demokrat kubu AHY bisa kalah dalam gugatan terhadap 10 mantan kader Demokrat. Mengingat, ada sejumlah celah hukum yang bisa dijadikan argumentasi kuat untuk mempersoalkan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam terpilihnya AHY pada Kongres Demokrat Mei 2020 silam.

“Kenapa jangan terlalu percaya diri? Karena kelompok KLB Demokrat Deli Serdang pun pada saat mengajukan jawaban atas gugatan Demokrat AHY, bisa sekaligus menggugat balik atau mengajukan gugatan rekonvensi terhadap gugatan konvensi atau gugatan awal yang diajukan kepengurusan Demokrat AHY yang menggugat 10 orang yang terlibat KLB Demokrat, termasuk menggugat Marzuki Ali,” kata Ricky Vinando, seperti dikutip SERGAP dari beritasatu.com, Kamis (18/3/21).

Kubu AHY menganggap kelompok KLB Partai Demokrat Deli Serdang tidak memiliki legal standing untuk menggelar KLB atau segala kegiatan yang mengatasnamakan Partai Demokrat. Alasannya karena yang terlibat dalam KLB sudah dipecat Demokrat dari keanggotaan Demokrat sehingga KLB Demokrat melanggar Pasal 26 UU Partai Politik.

Ricky mengingatkan, dengan adanya perubahan mukadimah Partai Demokrat dalam AD/ART Demokrat 2020 dan adanya jabatan Ketua Majelis Tinggi Partai yang pegang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hal tersebut tidak demokratis lantaran untuk menjadi Ketua Umum melalui pemilihan baik melalui forum Kongres atau KLB, harus berdasarkan keputusan dari Ketua Majelis Tinggi.

Hal ini berpotensi jadi celah hukum besar yang bisa dipersoalkan jika KLB Demokrat mengajukan gugatan rekonvensi terhadap gugatan Demokrat AHY, dengan argumentasi pencantuman posisi Ketua Majelis Tinggi dalam AD/ART Demokrat 2020 adalah perbuatan melawan hukum dan sangat rawan konflik kepentingan.

“Itu saja sebenarnya sudah melanggar UU tentang Partai Politik soal siapa calon Ketua Umum Demokrat harus dapat persetujuan dan harus berdasarkan keputusan Ketua Majelis Tinggi termasuk untuk menggelar Kongres atau KLB pun Calonnya harus persetujuan Ketua Majelis Tinggi. Ya sampai kapanpun kalau tiada restu dari Ketua Majelis Tinggi, rasa-rasanya sulit masih ada demokrasi pada Demokrat karena kuncinya ada pada Ketua Majelis Tinggi. Ini yang tidak boleh,” ujarnya.

Ricky meyakini, di persidangan gugatan Partai Demokrat terhadap 10 mantan kader Demokrat akan terjadi saling kuat-kuatan argumentasi hukum dalam meyakinkan hakim. Apalagi salah satu kuasa hukum Demokrat, yakni kubu AHY yaitu Bambang Widjojanto dengan percaya dirinya malah mendiskreditkan Jokowi.

“Demokrat AHY jangan terlalu percaya diri dengan mengatakan, pihak yang gelar KLB dianggap melanggar Pasal 26 UU Partai Politik, ya silakan uji saja di pengadilan. Kepengurusan Demokrat KLB Deli Serdang pun bisa gugat balik itu, tapi bagi saya keliru kalau Demokrat AHY hanya mempersoalkan Pasal 26 UU Partai Politik, karena kelompok KLB malah bisa menguji kebsahan AHY memimpin Demokrat, misalnya, apakah dibolehkan Ketua Majelis Tinggi punya kewenangan mutlak menentukan siapa calon Ketua Umum Demokrat, kalau misalnya dibolehkanpun, apa tidak akan ada konflik kepentingan, bagaimana jika yang diputuskan hanya 1 dan berasal dari anggota keluarga, apa itu bukan perbuatan melawan hukum, jadi dengan begitu, sama-sama tarung hukum di pengadilan,” ucapnya.

Ricky optimistis gugatan KLB Deli Serdang yang akan memenangkan pertarungan hukum.

“Karena masalahnya ada dalam Pasal 17 ayat 6 huruf f AD/ART Demokrat 2020 yang memberikan kewenangan besar kepada Ketua Majelis Tinggi yaitu Ketua Majelis Tinggi berwenang mengambil keputusan Calon Ketua Umum Partai Demokrat yang maju dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa/KLB, itu yang bermasalah,” ungkapnya. (sp/pl)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini