jenazah covid19
Jenazah Covid-19

sergap.id, KUPANG – Beberapa hari terakhir masyarakat NTT disuguhi video maupun berita kontroversi mengenai penanganan pasien covid-19 oleh rumah sakit maupun Satgas Covid-19. Akibatnya, protes terjadi dimana-mana.

Data yang dikumpulkan GMNI NTT, menyebutkan, protes terhadap vonis dokter yang dinilai janggal maupun perampasan jenasah Covid-19 hampir terjadi di semua kabupaten di NTT, terbaru terjadi di Kabupaten Sikka, TTU, Belu, dan Kota Kupang.

Karena itu, Ketua DPD GMNI NTT, Marianus Krisanto Haukilo, meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera mengevaluasi total penanganan pasien, termasuk prosedur penanganan pasien covid-19 yang meninggal dunia.

“Kami minta Gubernur, Bupati dan Walikota agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit dan Satgas Covid-19 di masing-masing daerah agar lebih efektif dalam melakukan penanganan medis. Kami apresiasi kerja keras para tenaga kesehatan. Namun beragam protes warga menunjukkan kemungkinan ada kekeliruan dalam pelayanan kesehatan. Ini yang harus dibenahi”,  tegas Isto Haukilo kepada SERGAP via WA, Rabu (4/8/2021)

DPD GMNI NTT juga mendapat keluhan dari masyarakat terkait transparansi  rekam medis pasien yang ditangani. Ada kejadian yang pasiennya divonis positif covid-19, namun hasilnya tidak ditunjukkan kepada pasien, maupun ke kelurga pasien, sehingga ini menuai protes masyarakat. Karenanya, ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk segera dibenahi.

“Dalam Pasal 52 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran disebutkan hak pasien diantaranya mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis, mendapatkan pendapat dokter, mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, menolak tindakan medis dan mendapatkan isi rekam medis”, jelas Isto.

Masalah penangan jenazah covid terutama ketika akan dimakamkan, juga masih kontroversi. Oleh karena itu, GMNI meminta pemerintah harus melakukan sosialisasi keputusan Menteri Kesehatan dan Keputusan Gubernur NTT tentang penanganan jenasah covid-19 kepada masyarakat, agar ke depan yang tidak diinginkan itu tidak terulang lagi.

Menurut Isto, keputusan terbaru Pemerintah Provinsi NTT tentang penanganan jenasah covid-19 sudah diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 277/KEP/HK/2021 tanggal 23 Juli 2021.

“Aturan ini yang mestinya disampaikan kepada masyarakat. Beragam protes warga juga menunjukkan bahwa aturan ini mungkin hanya diketahui oleh rumah sakit dan Satgas Covid-19, dan belum menyentuh seluruh masyarakat. Kita harapkan ke depan penanganan pasien lebih manusiawi”, tutup Isto. (sp/sp)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini