“Apa yang dilakukannya itu murni perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” ujar Lukas Mbulang, SH, Kamis ((3/9/20).
Lukas Mbulang, SH.

sergap.id, DANGA – Ketua Lembaga Persekutuan Fungsionaris Adat Dhawe, Lukas Mbulang, SH, menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo memiliki andil dalam upaya mencabut kuasa yang diberikan 5 fungsionaris adat Dhawe kepada dirinya.

“Pada tahun 2008 saya diberi legitimasi secara adat dan budaya oleh kelima tokoh dari 5 rumah adat, yakni Kowa Dhawe, Rajo Goa, Gakotasi, Tiwu Tasi, dan Tonga Nanga,” ujar Lukas kepada SERGAP di Mbay, Kamis (18/3/21).

Namun pada tanggal 1 Maret 2021, perwakilan dari 5 rumah adat itu mencabut kuasa yang diberikan kepada Lukas Mbulang.

Surat pencabutan kuasa itu ditandatanngani oleh lima fungsionaris masyarakat Adat Dhawe, yakni Ahmad Dhawe (Kowa Dhawe), Abdul Haris (Rajo Goa), Armin Daeng Kalo (Gakotasi), Efraim Goa (Tiwu Tasi), dan Rikardus Dhina Gamo (Tonga Nanga).

Berikut isinya: Dalam status dan kedudukan masing- masing sebagaimana tersebut diatas, bertindak mewakili masing- masing rumah selaku fungsiinaris adat suku Dhawe, selaku penguasa dan pemilik tanah suku Dhawe, dengan ini menyatakan; mencabut dan membatalkan pelimpahan kuasa,  yang tertuang dalam surat pernyataan tanggal 14 September 2008, dimana saudara Lukas Lukas yang beralamat di Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, selalu penerima pelimpahan kuasa.

Bahwa oleh karena itu, sejak tanggal surat pencabutan kuasa ini, yaitu tanggal 1 Maret 2021, saudara Lukas Mbulang tidak lagi bertindak untuk dan atas nama fungsionaris Adat Dhawe, selaku penguasa dan pemilik tanah Suku Dhawe, untuk menguasai atau mengatur tanah ulayat dan mengelola, termasuk galian C di atas tanah milik ulayat suku Dhawe, yang terletak di sepanjang dan di sekitar kali Aemau, termasuk Boasabi dan Malalado, Kelurahan Dhawe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, untuk tempat usaha Pertambangan Rakyat Galian C, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Saudara Lukas Mbulang juga tidak lagi berhak dan tidak lagi berwenang, mewakili fungsiinaris Suku Dhawe, selaku penguasa dan pemilik tanah ulayat Suku Dhawe, untuk menghadap siapa pun, melakukan transaksi/ perjanjian, sehubungan dengan tanah ulayat Suku Dhawe, termasuk material galian C, di dalam tanah ulayat Suku Dhawe, serta tidak lagi bertanggung jawab secara utuh atas eksistensi dan keberadaan Suku Dhawe dan kekayaan budayanya, termasuk tidak lagi menjaga dan mengamankan keselamatan lingkungan hidup di sekitar tempat usaha dan tempat- tempat adat/ budaya, sebagai kekayaan Suku Dhawe. Konkritnya, tidak lagi ikut ambil bagian secara aktif dalam urusan seremonial adat dan atau pembangunan Suku Dhawe dari hasil usaha tersebut.

Adapun alasan pencabutan penyerahan kuasa ini adalah:

  1. Bahwa fungsiinaris adat suku Dhawe, selaku penguasa dan pemilik tanah ulayat Suku Dhawe, atas nama Syarif Laru ( rumah pokok Kowa Dhawe), Ahmad Tuju (rumah pokok Gakotasi), Petrus Bhela (rumah pokok Tiwu Tasi,), Herman Ngebu  (rumah pokok Tonga Nanga) dan Abdul Sepi Lalo (rumah pokok Gakotasi), yang dahulunya selaku pihak yang melimpahkan kuasa kepada saudara Lukas Mbulang melalui surat pernyataan tanggal 14 September 2008 sudah meninggal dunia.
  2. Bahwa berdasarkan alasan pada poin 1, maka telah pula ada fungsionaris adat Suku Dhawe sebagai pengganti, selaku penguasa dan pemilik tanah ulayat Suku Dhawe sebagai berikut; Ahmad Dhawe sebagai Ketua rumah pokok Kowa Dhawe, Abdul Haris sebagai ketua rumah pokok Rajo Goa, Armin Daeng Lalo sebagai ketua rumah pokok Gakotasi, Efraim Goa sebagai ketua rumah pokok Tiwu Tasi, dan Rikardus Dhima Gamo sebagai ketua rumah pokok Tonga Nanga.
  3. Bahwa dengan adanya pergantian fungsionaris adat suku Dhawe, karena fungsionaris lama sudah meninggal dunia, maka secara otomatis, penguasaan dan kepemilikan tanah ulayat Suku Dhawe pun berakhir dan beralih kepada fungsionaris suku Dhawe sebagai penggantinya. Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 1813 KUHP Perdata, dengan sendirinya surat pelimpahan kuasa pun berakhir.
  4. Bahwa adapun alasan lain yang sama pentingnya dengan alasan pertama dan kedua di atas adalah bahwa selama saudara Lukas Mbulang memegang penyerahan kuasa, tidak ada kinerja yang memadai yang mengangkat derajat Suku Dhawe, bahkan lebih cendrung memicu permasalahan di kalangan komunitas masyarakat adat suku Dhawe, juga dengan pihak ketiga maupun dengan pihak pemerintah setempat.

Menurut Lukas, apa yang dilakukan oleh lima orang yang mengatasnamakan Suku Dhawe itu tidak dibenarkan.

“Memang mereka itu siapa sih,” tanya Lukas dengan nada ketus.

Lukas menjelaskan, tahun 2008 oleh kelima rumah adat melalui tokoh-tokoh telah melimpahkan kuasa kepadanya untuk mengatur, menata, dan menjaga keutuhan Suku Dhawe.

“Itu dilakukan melalui upacara adat, bukan seperti yang dilakukan oleh Ahmad Dhawe, Abdul Haris, Armin Daeng Lalo, Efraim Goa dan Rikardus Dhima Gamo saat ini, melalui surat bukan ditujukan kepada saya, tetapi kepada Bupati Nagekeo. Ada apa ini? Kecurigaan saya Pemda Nagekeo punya andil dalam persoalan ini. Ini merupakan pelecehan untuk diri saya,” tegasnya.

“Saya ini orang Dhawe asli dari rumah adat Tonga Nanga. Untuk seremoni adat dalam suku Dhawe, secara keseluruhan, itu dimulai dari rumah Tonga Nanga. Ini surat pencabutan kuasa dibuat di pinggir jalan. Ini merupakan perbuatan orang- orang yang tidak bertanggung jawab. Kalau orang berbudaya caranya jelas tidak seperti ini. Apalagi suratnya diposting di medsos,” kata Lukas.

“Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Nagekeo dengan nomor Lap[oran Polisi: TBL/30/III/2021/NTT/Res Nagekeo tanggal 6 Maret 2021,” tutup Lukas. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini