
sergap.id, WINI – Pelaku tindak pidana pemukulan terhadap ibu kandung, calon mertua, dan calon istri di Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dibekuk polisi pada Kamis (18/2/21) siang, pukul 13.00 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku bernama Melkianus Mus itu dipimpin oleh Kapolsek Insana Utara, Ipda. D.N.S.L. Duran, SH, bersama Kanit Ik Bripka Dedy Fallo,S.Ip, Kanit Reskrim Bripka Benyamin Kiak, SPK III Bripka Beni Tafetin, Kanit Sabhara Bripka Vinsen Pilis, dan Banit Ik Brigpol Jack S. Johannes, S.Ip.
Warga menyebut, selama ini pelaku bersembunyi di hutan. Namun pagi tadi, polisi mendapat informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya.
Tak mau buruannya lepas, polisi langsung menuju ke rumah pelaku. Namun pelaku keburu tahu jika dirinya akan ditangkap. Ia kemudian melarikan diri dan terjadilah kejar-kejaran dengan polisi selama kurang lebih dua jam.
“Dia sempat lari, tapi berhasil ditangkap oleh anggota,” ujar Duran kepada SERGAP, Kamis (18/2/21) malam.
Duran menjelaskan, pelaku merupakan tersangka kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Yasinta Leok, calon istrinya, dengan nomor Laporan Polisi (LP): 07/II/2021/NTT/ResTTU/ Sek Insut (Insana Utara) pada hari Minggu 14 Februari 2021.
Pelaku sudah 3 kali melakukan penganiyaan. Pertama dilakukan kepada ibu kandungnya sendiri dengan cara menendang kemaluan ibu kandung. Kedua, menganiaya calon mertua hingga tangan kanan calon mertua patah. Ketiga, menganiaya Yasinta Leok, calon istrinya, dengan cara menampar dan memukul di bagian wajah hingga memar.
Pelaku dan calon istrinya diketahui sudah hidup bersama sejak 2017 dan memiliki seorang anak laki-laki berumur 3 tahun 1 bulan. Namun hingga saat ini belum menikah secara Gereja.
BACA JUGA: Gara-Gara Uang Kios, Suami Tampar Istri, Istri Lapor Polisi
Kini pelaku telah diamankan di sel Mapolsek Insana Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pukul 15.30 Wita, pelaku di bawah ke Polsek,” kata Duran. (san/san)
Kasihan eh. Bodohnya dirimu. 😃😃😃