
sergap.id, MBAY- Direktur CV Karunia Jaya Mbay, Sambu Aurelius Ignatius alias Lius Sambu, melaporkan Kuasa Direktur CV Alliance Jaya, Arif B. Sir, ke Polres Nagekeo.
Laporan Polisi (LP) bernomor STPL/63/VIII/2021/SPKT B/ Res Nagekeo/Polda NTT itu dibuat pada tanggal 4 Agustus 2021.
Kepaad SERGAP, Lius, mengatakan, laporan polisi itu dibuat karena ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arif untuk memenangkan tender proyek pengerjaan pagar Rumas Sakit Daerah (RSD) Aeramo, Nagekeo, senilai Rp 3,5 miliar.
“Saya diberitahu oleh Lorens Dhangang, tanggal 2 Agustus 2021, bahwa apa om ada kasi dukungan ke salah satu rekanan yang ikut tender Paket Pagar RSD Aeramo? Saya tanya, dukungan apa? Lorens jawab, dukungan peralatan untuk CV Alliance Jaya yang menang tender Pagar RSD Aeramo. Saya kaget, kenapa sampai dokumen pribadi saya bisa sampai dan dipakai Arif untuk menangkan tender? Apalagi nama STNK asli, bahkan tandatangan saya ada dalam surat dukungan. Padahal secara pribadi, saya tidak kenal bahkan tidak pernah bertemu dengan yang namanya Arif,” beber Lius kepada SERGAP pada Rabu 11 Agustus 2021.
Menurut Lius, ia telah berulangkali menghubungi Arif untuk meminta klarifikasi.
“Tapi tidak direspon. Saya akhirnya minta Lorens bertemu dengan orang Pokja untuk memastikan apa benar ada dokumen dan tandatangan saya yang dipalsukan. Saat itu juga Lorens langsung ketemu dengan Thalib (Pokja). Menurut Lorens, Thalib membenarkan itu,” ungkapnya.
“Setelah bukti-bukti saya pegang, maka pada tanggal 4 Agustus 2021, secara resmi saya buat laporan ke Polres Nagekeo,” ujar Lius.
Kuasa Hukum Lius Sambu, Mbulang Lukas, SH, mengatakan, kasus yang dialami kliennya merupakan sebuah kejahatan yang terstruktur yang dilakukan oleh Kuasa Direktur CV Alliance Jaya untuk menipu Pokja dalam proses tender.
“Perbuatan ini jelas sangat merugikan klien saya, dan dalam hal ini Pemda Nagekeo juga ikut ditipu. Apalagi lagi anggaran untuk pembangunan pagar di RSD Aeramo itu nilainya tidak sedikit,” tegasnya.
Mbulang berharap polisi mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Selain merugikan pemerintah, perbuatan Arif itu juga merugikan rekanan lain yang mengikuti proses tender secara baik dan benar. Bukti dalam surat kontrak alat itu ada tanda tangan Arif sebagai kuasa direktur. Ini artinya dia telah memalsukan tanda tangan klien saya dan Blasius Bhisara. Apalagi klien saya dan Arif tidak pernah ketemu dan tidak saling kenal. Bagi saya kasus pemalsuan ini sangat sistemik dan diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun sesuai pasal 263 KUHP. Saya minta pihak kepolisian segera menahan Arif,” pinta Mbulang.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kabupaten Nagekeo, Ignasius Sengsara, mengaku pihaknya telah dipanggil oleh pihak penyidik tipidkor Polres Nagekeo.
“Kami dimintai klarifikasi tentang dokumen yang diduga dipalsukan oleh rekanan pemenang tender Pagar di RSD Aeramo yang bersumber dari Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun 2020. Besok tanggal 13 Agustus 2021, kami akan memberikan keterangan kepada Penyidik Polres Nagekeo,” katanya.
Informasi yang dihimpun SEGAP, menyebutkan, pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh rekan Arif berinisial AL yang berdomisili di Kupang, guna memuluskan keinginan Arif untuk memenangkan tender proyek pagar RSD Aeramo.
Bahkan sejumlah ‘pemain’ proyek di Nagekeo diduga telah menerima uang pelicin dari Arif sebagai jaminan bahwa Arif akan dimenangkan dalam proses tender itu.
Saat bincang-bincang dengan SERGAP di Kupang pada Senin (9/8/21) malam, Arif mengakui kalau dirinya telah dilaporkan ke polisi oleh Lius Sambu.
Arif mengaku pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh AL dan AL telah mengakui perbuatannya.
Kontraktor asal Pulau Pantar Kabupaten Alor ini mengancam akan membongkar semua borok pemain proyek di Nagekeo, jika dirinya dipersulit dalam urusan pelaksanaan proyek pagar RSD Aeramo.
“Semua data ada disini,” ujar Arif sambil menunjuk HPnya kepada SERGAP.
Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus Adjo Bupu, mendukung Polres Nagekeo membongkar dugaan mafia proyek ini.
“Apalagi kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya indikasi tindak pidana pemalsuan tanda tangan, ya diproses saja secara hukum. Ini merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan terstruktur,” ujar Bupu. (sherif goa/red)