Gubernur NTT, Viktor Laiskodat saat meninjau keramba ikan kerapu di Wae Kelambu, Kamis (25/6/2020).
Gubernur NTT, Viktor Laiskodat saat meninjau keramba ikan kerapu di Wae Kelambu, Kamis (25/6/2020).

sergap.id, TIPIDKOR –  Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta Dado, SH, meminta penyidik Polda NTT segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan 1 juta ekor benih ikan Kerapu di Wae Kelambu.

“Kami memperoleh informasi bahwa Ditreskrimsus Polda NTT sejak bulan September 2020 telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu yang terletak di perbatasan Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada,” beber Meridian kepada SERGAP, Kamis (12/8/21).

Menurut dia, walaupun sejak September 2020 Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penyelidikan atas kasus ini, namun sampai sekarang belum ada peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, serta belum ada satu tersangka pun yang ditetapkan.

“Padahal segenap saksi dan bukti-bukti lainnya telah diperoleh oleh Ditreskrimsus Polda NTT,” ujar Meridian.

Proyek senilai Rp 7,8 miliar ini dikelola oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT, dan Meridian menilai, pelaksanaan proyek ini gagal total.

“Karena hasil panen Ikan Kerapu di teluk itu hanya sekitar 1 persen dari total dana yang diinvestasikan Pemprov NTT,” tegasnya.

Menurut Meridian, penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda NTT berdasarkan laporan masyarakat yang menduga ada ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek itu.

“Proyek tersebut disinyalir tidak memberikan manfaat atau dampak bagi masyarakat sekitar, dimana sesuai perencanaan awal, proyek tersebut melibatkan masyarakat setempat dalam bentuk pemberdayaan, namun hingga saat ini diinformasikan bahwa tidak ada asas manfaat dari proyek itu,” katanya.

Meridian mengaku, publik NTT merasa janggal dengan pola pemeliharaan 1 juta ekor Ikan Kerapu itu, yakni sekitar 700 ribu ekor benih Ikan Kerapu ditebar ke dalam Teluk Wae Kelambu dan 300 ribu lainnya dipelihara dalam keramba.

“Publik bertanya-tanya bagaimana cara memberi makan ikan? Apakah makanannya cukup? Bagaimana cara memantau perkembangan/pertumbuhan ikan? Dan bagaimana cara panennya? Siapa yang menjamin bahwa hasil panen bisa sesuai dengan jumlah ikan yang ditebar?. Oleh karena itu, kami dan seluruh masyarakat NTT yang pro terhadap penegakan hukum berkeadilan patut mengingatkan agar pihak Ditreskrimsus Polda NTT jangan pernah menjadikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sebagai proses penyelidikan yang penuh intrik suap dan kongkalikong serta negosiasi kotor demi menghentikan proses penuntasan kasus,” tegasnya.

“Publik NTT justru bisa saja berprasangka dan kemudian menyimpulkan bahwa diduga kuat ada aroma kongkalikong serta negosiasi kotor demi menghentikan proses penyelidikan. Sebab sudah 11 bulan berlalu sejak dimulainya penyelidikan, tapi belum juga ada tersangka-tersangka yang ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda NTT,” kata Meridian.

“Pada sisi lain, Polda NTT malahan begitu gesit dan sangat responsif melakukan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dengan terlapornya klien kami atas nama Alfred Baun selaku Ketua ARAKSI NTT. Padahal apa yang dilakukan oleh Alfred Baun bukan merupakan tindakan pencemaran nama baik, namun sebagai bentuk kritik agar Pemerintah Provinsi NTT jujur dalam menggunakan anggaran di daerah ini sehingga tidak muncul persoalan seperti proyek 1 juta ekor benih Kerapu itu”, pungkasnya. (sp/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini