Salah satu spot wisata pantai di Desa Bungamuda, Ile Ape, Lembata, NTT,
Salah satu spot wisata pantai di Desa Bungamuda, Ile Ape, Lembata, NTT.

sergap.id, ILE APE – Pengadaan mobil tangki air bersih di Desa Bungamuda, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, diduga sarat dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ketua dan Sekretaris Forum Peduli Lewotana Bungamuda, Kosmas Dudung dan Eman  Hurek, menjelaskan, pembelian truck tangki tersebut menggunakan dana desa tahun anggaran 2018.

“Mobil itu dibeli pada tahun 2019 pakai dana tahun anggaran 2018,” beber Eman Hurek kepada SERGAP di Lewoleba, ibukota Kabupaten Lembata, Rabu (10/11/21) malam.

Menurut Eman, rencana pembelian truk tangki tersebut muncul pada MusrenbangDes tahun 2017, tetapi tidak menjadi prioritas, karena ada program kegiatan lain yang dianggap lebih urgen dan harus didahulukan.

Seiring berjalannya waktu, tanpa diketahui tim 11 (tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Desa  dari berbagai kelompok kepentingan di Desa sebagai representasi masyarakat untuk bersama-sama BPD dan Pemerintah Desa merencanakan program-program yang berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat), secara sepihak kepala desa bersama-sama Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pada  bulan Januari 2019, berangkat ke Surabaya untuk membeli truk tangki baru dengan mengantongi dana desa sebesar Rp 440 Juta.

Kata Eman, menurut keterangan pemerintah desa, pembelian tersebut menggunakan E Catalog.

“Nah, jika memakai E Catalog, kenapa kepala desa bersama TPK harus berangkat ke Surabaya yang menimbulkan biaya tambahan yang dibebankan kepada APBDesa? Karena yang kita pahami tentang E Catalog adalah belanja Elektronik dengan catalog (daftar barang dari pihak penyedia barang/jasa yang akan bekerjasama dengan kita). Jadi prosesnya, pihak pembeli mempelajari catalog dari beberapa penyedia barang/jasa, kemudian membangun komunikasi dengan penyedia barang/jasa negosiasi (tawar-menawar harga dan proses pengiriman). Dengan demikian maka kita sebagai pembeli tidak perlu mendatangi penyedia barang/jasa, melainkan siap terima barang di tempat”, ungkapnya.

Dan barang yang diterima, lanjut Eman, adalah barang baru, faktur serta kuitansi pembelian akan diberikan oleh penyedia barang/jasa untuk dan atas nama pembeli; bukan barang bekas dan atas nama orang lain. Jika barang yang diterima ternyata barang bekas maka pihak penyedia barang/jasa harus mengganti dengan barang yang baru sesuai perjanjiaan.

Dalam Bab III Lampiran Pearaturan Kepala LKPP No. 13 tahun 2013 dan perubahannya tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa menyebutkan ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa di desa melalui penyedia Barang/Jasa atau Pihak Ketiga antara lain:

  1. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta), maka TPK langsung membeli Barang/Jasa kepada satu penyedia Barang/Jasa tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari Penyedia Barang/Jasa. TPK cukup melakukan negosiasai (tawar-menawar) dengan penyedia Barang/Jasa untk memperoleh harga yang lebih murah. Selanjutnya penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian,atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
  2. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di ata Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000 (dua rarus juta rupiah), TPK membeli barang/Jasa kepada satu penyedia Barang/Jasa dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari penyedia Barang/Jasa dengan dilampiri daftar Barang/Jasa (rincian barang/jasa atau ruang pingkup pekerjaan, volume dan satuan). Selanjutnya penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar Barang/Jasa (rincian baraang jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, satuan) dan harga. Kemudian TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah; Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
  3. Pengdaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia Barang/Jasa yang berbeda, dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan spesifikasi teknis Barang/Jasa; Penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar Barang/Jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan harga; TPK menilai pemenuhan  spesifikasi teknis Barang/Jasa  terhadap kedua penyedia Barang/Jasa yang memasukan penawaran;  Apabila spesifikasi teknis Barang/Jasa yang ditawarkan, dipenuhi oleh kedua penyedia Barang/Jasa maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) secara bersama; Dipenuhi  oleh salah satu penyedia Barang/Jasa maka TPK  tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) kepada penyedia Barang/Jasa  yang memenuhi  spesifikasi teknis tersebut; Negosiasi (tawar-menawar) dilakukan untuk memperoleh harga yang lebih murah; Hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara ketua TPK dan penyedia Barang/Jasa yang berisi sekurang-kurangnya; tanggal dan tempat dibuatnya surat perjanjian, para pihak, ruang lingkup pekerjaan, nilai pekerjaan,  hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, ketentuan keadaan kahar (force majeur)  dan sanksi.

Merujuk pada PERKA LKPP tersebut,  maka pembelian truck tangki tersebut tidak melalui prosedur yang benar atau menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Laporan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018  juga,  Pemerintah Desa meyakinkan kepada masyarakat bawa mobil tangki yang dibeli dengan uang sebesar Rp 440 juta itu adalah mobil baru, terbukti dengan adanya 2 (dua) faktur, (satu faktur untuk tangki dan satu faktur lagi untuk rangka dan body). Bukti iain adalah terbaca pada spidometer menunjukan angka di bawa 1000 yang artinya ketika mobil tengki keluar dari show room, spidometer menunjukan angka NOL Kilo Meter.

Akan tetapi, fakta lain menunjukan sebaliknya, yaitu ternyata mobil truk tengki yang menurut laporan pemerintah desa bahwa BARU itu sudah bernomor polisi dengan kode wilayah W 9586 NC, maka diduga  mobil truk tengki itu sudah beroperasi di wilayah Jawa Timur, di daerah Sidoarjo, Mojokerto, Jombang dan wilayah sekitarnya.

Bukti lain menunjukan bahwa mobil truk tengki itu dibeli  tidak memakai nama Pemerintah Desa Bungamuda ataupun nama dari salah seorang dalam tim yang ikut dalam rombongan, melainkan nama seorang wanita yang identitasnya tertera pada STNK mobil tengki dan beralamat di wilayah Jawa Timur.

Padahal merujuk pada PERKA LKPP, penyedia barang/jasa memberikan faktur, atau kuitansi pembelian untuk dan atas nama TPK bukan orang lain.  Fakta lain lagi bahwa mobil truk tengki BARU itu pembayaran pajaknya tidak bisa dilakukan di Lembata ataupun di wilayah NTT secara online, melainkan harus ada orang yang berangkat ke Jawa Timur untuk bayar di sana.

Satu fakta lagi adalah bahwa ternyata mobil truk tengki BARU itu tidak bisa KER untuk laik jalan, karena buku KER mobil tengki yang katanya beli baru itu sudah penuh.

Fakta lain adalah tangki yang dibeli dengan faktur tersendiri itu, ternyata harus dilas dulu sebelum dipakai, karena sudah bocor. Tapi pemerintah desa mengklaim bahwa itu tangki baru. Aneh kan?

Dari beberapa bukti dan fakta ini, maka ada dugaan kuat bahwa mobil tengki itu adalah mobil bekas yang menimbulkan kerugian negara.

  • Bumdes Bungamuda

Pengaduan berikutnya, lanjut Eman Hurek, adalah terkait badan usaha mili desa (bumdes) Bungamuda.

Merujuk  pada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai Dasar Hukum BUMDes antara lain UU No. 22 tahun 1999; UU No.32 tahun 2004; PP No. 72 tahun 2005; PERMENDAGRI No. 39 tahun 2010; UU No. 6 tahun 2014;  secara umum mengisyratkan bahwa BUMDes sebagai Badan Hukum didirikam oleh Pemerintah Desa bersama maasyasrakat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lain yang secara luas untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa.

Secara umum pendirian BUMDes dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyararakat agar usaha masyarakat di desa berkembang, membedayakan desa sebagai wilayah otonom dalam meningkatkan usaha-usaha produktif bagi pengentasan kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan PADes.

Dalam pemgelolaan BUMDes  mengacu pada prinsip “Good Corporate Governance” (GCG) Indonesia  tahun 2006 sebagai berikut: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, indepedensi serta kewajaran dan kesetaraan.

Tapi dalam pengelolan BUMDes Bungamuda tidak telihat  nilai-nilai atau prinsip-prinsip yang diisyaratkan oleh “Good Corporate Governance” (GCG). Ini terbukti dengan tidak adanya evaluasi terhadap kinerja kepegurusan, sejak  BUMDes sejak didirikan. Belum ada reorganisasi kepengurusan  sampai sekarang, walaupun masa bakti kepengurusan sudah berakhir sejak tanggal 4 Februari 2020.

Eman menambahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lembata dan Tipidkor Polres Lembata. Namun hingga hari ini tidak ada tindak lanjut terhadap laporan tersebut.

“Kita berharap polisi serius tangani kasus ini. Karena ada kerugian negara yang sangat besar disitu”, pintanya.

Eman berharap polisi segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Bungamuda, Bernadus Parlete Lagamaking.

“Supaya kasus ini menjadi terang benderang. Karena kasus ini sudah dilaporkan ke Tipidkor sejak tahun 2019 lalu”, tegasnya.

Terpisah, Bernadus Parlete Lagamaking, yang dibuhungi SERGAP per telepon, Kamis (11/11/21) siang, mengaku, pembelian mobil tangki tersebut telah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku.

Sayangnya Parlete enggan menjelaskan lebih rinci tentang pembelian mobil tangki yang diduga sarat KKN itu.

“Saya sudah lalui semua tahapan itu. (masa jabatan sebagai kepala desa) Saya ini sudah mau berakhir (28 Desember 2021), jadi saya mau tenang-tenang saja”, ucapnya. (pre/lmb)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini