SP3 Kasus Yang Dilaporkan Yoga di Polda NTT
SP3 Kasus Yang Dilaporkan Yoga di Polda NTT.

sergap.id, KUPANG – Hendrikus Erik Susilo alias Erik, pengusaha hasil bumi asal Bajawa, Kabupaten Ngada, mengaku ditipu oleh Slamet Noto Sampurno alias Yoga, rekan bisnisnya yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, senilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini sempat ditangani di Polda NTT, namun dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/120/II/2021/Ditreskrimum tanggal 1 Februari 2021 yang ditandatangani Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Eko Widodo,SIK, dan AKP Edy, SH, MH sebagai penerima perintah, serta Surat Ketetapan Nomor: S-TAP/126/II/2021/Ditreskrimum tanggal 1 Februari 2021 tentang Penghentian Penyidikan yang ditandatangani oleh Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Eko Widodo, SIK.

Saat menghubungi SERGAP by phone pada Kamis (18/3/21) pagi, Erik, mengatakan, ia dan Yoga merupakan rekan bisnis. Namun tahun 2020 lalu, Yoga tiba-tiba tidak membayar uang hasil bumi yang dikirim ke Yoga di Surabaya.

“Waktu itu saya kirim kasi dia asam, coklat, kemiri. Tapi dia tunggak. Uangnya sebesar Rp 448 juta. Saya tagih-tagih dia tidak bayar. Karena dia tidak bayar, saya kemudian berpikir ah ini orang musti kita olah balik. Saya kemudian kabari dia, om Yoga ini ada cengkeh. Mau? Dia langsung bilang oke. Lalu dia kirim uang muka senilai setengah dari total barang yang akan saya kirim. Nilai uang itu angkanya persis sama dengan uang saya yang belum dia bayar. Saya lalu tanya dia, kenapa utang saya tidak dibayar, tapi uang untuk beli cengkeh ada? Dia bilang itu uang lain, uang cengkeh lain. Saya kemudian tahan barang. Saya tidak kirim cengkeh kasi dia. Dia kemudian lapor saya ke Polda. Saya kemudian ditekan untuk kirim cengkeh. Saya akhirnya kirim. Kemudian saya ke Surabaya ketemu dengan Yoga. Lewat proses yang panjang akhirnya dia bayar uang saya separuh, sebesar 200 juta. Sisanya 248 juta dia belum bayar sampai hari ini,” bebernya.

Erik berharap Yoga segera melunasi utang.

“Saya ini dipermainkan. Saya korban yang dikorbankan lagi. Saya tagih uang saya tidak dibayar. Begitu saya tahan uang cengkehnya, saya dilapor ke Polda (NTT) dengan tuduhan penggelapan uang cengkeh. Saya di Bajawa, saya didatangi, ditekan, bahkan saya ditunjuk surat status saya sebagai tersangka. Saya ditakut-takuti. Karena saya awam soal hukum, akhirnya saya kirim cengkeh itu. Tapi utang saya belum dilunasi sampai sekarang,” katanya.

Yoga mengaku, ia disarankan untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polda NTT.

“Saya masih konsultasi dulu dengan keluarga, nanti saya kabari segera,” ucapnya. (cis/cis)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini