Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan di Hotel Pelangi Kupang, Kamis (27/6/19).

sergap.id, KUPANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan pada Kamis (27/6/19) di Hotel Pelangi Kupang.

Kegiatan yang dibuka oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang peraturan ketenagakerjaan hingga tercapainya hubungan industrial yang kondusif, harmonis dan berkeadilan antara pengusaha dan pekerja.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, menjelaskan, pelaksanaan dan penerapan hubungan ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kesehatan bagi para pekerja atau buruh belum berjalan secara maksimal dalam dunia kerja.

Sebab, dalam hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sering terjadi masalah.

Menyikapi hal itu, maka Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan yang dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari pengusaha dan pekerja.

“Sosialisasi ini adalah pedoman dalam mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, sehingga dapat menghindari adanya perbedaan pendapat dalam melaksanakan hubungan kerja,” ujarnya.

Selain pengusaha dan pekerja, kegiatan ini dihadiri juga oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT di Kupang, Dr. Dra. Rita Damayanti, MSPH yang didampingi Kepala Seksi Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Carol Desmon Bani.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang JefirstsonRiwu Kore, menyambut baik kegiatan sosialisasi ketenagakerjaan, serta mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang atas terselenggaranya sosialisasi tersebut.

Menurut dia, pekerja merupakan salah satu unsur utama dari produksi, pengusaha sebagai pemilik modal, dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi semakin kompleks ditandai dengan berbagai pelanggaran terhadap norma-norma ketenagakerjaan yang terjadi di tempat kerja.

“Sosialisasi ini agar semua pihak terkait, khususnya pengusaha dan pekerja dapat mengetahui serta mematuhi hak dan kewajibannya masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah mengawasi dan memastikan agar aturan-aturan tetap ditegakkan,” katanya.

Peserta Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan di Hotel Pelangi Kupang, Kamis (27/6/19).

Kata Wali Kota, sosialisasi ini adalah bagian dari upaya melindungi dan mengatur ketenagakerjaan sehingga semua pihak, baik pengusaha maupun tenaga kerja harus sama-sama diuntungkan.

“Tanggungjawab pemerintah memberikan pembinaan, masukan-masukan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di bidang ketenagakerjaan, salah satu langkah pemecahannya adalah dengan pelaksanaan sosialisasi ini,” ucapnya.

“Sehingga dapat dijadikan sebagai sarana yang baik dan strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan penerapan peraturan ketenagakerjaan,” tegas Wali Kota.

Diakhir sambutannya, Wali Kota menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat dimanfaatkan secara baik oleh peserta, sehingga peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan dapat diimplementasikan secara baik dalam perusahaan, termasuk pelaksanaan sistem perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (adv/hms)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini