Terdakwa Diana Aman

sergap.id, KUPANG – Diana Aman, terdakwa kasus perdagangan orang yang tengah disidangkan di PN Kupang akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Kupang.

Diana ditetapkan sebagai DPO setelah 4 kali mangkir dari sidang di PN Kupang.

Diana diduga telah melarikan diri ke Pulau Jawa setelah status tahanannya dirubah oleh hakim PN Kupang, Nuril Huda, dari kurungan badan (sel) ke tahanan kota.

Seharusnya, sidang dengan terdakwa Diana itu, kini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan JPU. As Pidum Kejati NTT, Budi Handaka, mengatakan, selain menjadi DPO, Kejari Kupang juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Diana.

“Sekarang, yang kami tahu, Diana tidak lagi di Kota Kupang,” ujar Budi. (Rem)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini