Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Djawa
Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Djawa

sergap.id, KUPANG – Nama Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Djawa disebut dalam surat putusan kasus korupsi Awololong pada Pengadilan Tinggi Kupang dengan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PT KPG.

Kapasitas Marsianus dalam kasus ini adalah sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum menjabat sebagai Penjabat Bupati Lembata.

Marsianus disebut pada halaman ke 164 tentang penetapan barang bukti berupa Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT Nomor: 669 / 14 / DPMPTSP / 2019 tentang Izin Lingkungan Hidup Terhadap Rencana Usaha/Atau Kegiatan Pembangunan Sarana Wisata Terapung Pulau Siput (Awololong) di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Hal yang sama, Marsianus Jawa disebut lagi pada halaman ke 194 dari  265 halaman.

Dalam Surat Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang diterima Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli dan wartawan, Senin, 11 Juli 2022, dijelaskan, proyek Awololong diprakarsai oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, tanggal 6 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Provinsi NTT,  Marsianus Jawa.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Kupang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 4 Maret2022 yang diminta banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, penambahan penjatuhan pidana denda terhadap terdakwa Silvester Samun, SH serta perbaikan amar putusan tentang pembayaran uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1). Menyatakan Terdakwa SILVESTER SAMUN, S.H alias Pak Sil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut“ sebagaimana dalam Dakwaan Primer;

2). Membebaskan Terdakwa SILVESTER SAMUN, S.H alias Pak Sil dari dakwaan primer tersebut;

3). Menyatakan Terdakwa SILVESTER SAMUN, S.H alias Pak Sil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;

4). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SILVESTER SAMUN, S.H alias Pak Sil oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000; (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

5). Menghukum Terdakwa SILVESTER SAMUN, S.H alias Pak Sil untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang di perhitungkan dari uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa tanggal 2 Februari 2022;

6). Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;

7). Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan serupa dijatuhkan terhadap terdakwa Middo Arianto Boru selaku konsultan perencana selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Putusan terhadap Silvester Samun, SH dan Middo Arianto Boru dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan kontraktor pelaksana Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE disebut-sebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang selama 4 tahun penjara.

Kasus ini diputuskan dalam Rapat Musyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022 oleh Hariono, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Robert, S.H.,M.Hum., dan Endang.S.A.Sumarmaningsih, , S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Robert, S.H.,M.Hum, dan Endang S. A. Sumarmaningsih, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Obed Liunokas, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang , tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.

Proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp.6.892.900.000.

Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara. (be/be)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini