Gereja Statsi St. Petrus Ohe
Gereja Statsi St. Petrus Ohe

sergap.id, KOLONTOBO – Seteru di facebook antara Ketua Stasi St. Petrus Ohe, Lambertus Nuho, dengan mantan Kades Kolontobo, Philipus Payong Lamatapo, diduga dilatari Pilkades Kolontobo yang akan dilaksanakan pada November 2021 mendatang.

Nuho dan Payong disebut-sebutan akan maju menjadi Calon Kepada Desa bersama Marius Dawa, Ketua Panitia Pembangunan Gereja Stasi St. Petrus Ohe ke 7.

Persaingan ini diduga menjadi penyebab terjadinya pertengkaran antara Nuho dan Payong di facebook yang berujung Payong dilaporkan ke Polres Lembata, dan sehari kemudian, Payong menyampaikan permintaan maaf secara terbuka lewat media SERGAP.

Namu permintaan maaf tersebut tidak serta merta diamini oleh Nuho dengan mencabut laporan polisi di Polres Lembata.

Menurut Nuho, penegakan hukum harus tetap jalan, walau Payong telah meminta maaf.

“Dia berhak menyampaikan permohonan maaf di media publik, tetapi penegakan hukum harus tetap dijalankan, kalau bisa sampai ada putusan inkrah dan mengikat, sehingga orang lain dapat mengerti tentang kebenaran hukum. Ini bukan persoalan sekedar mengajak orang untuk membangun gereja, saya fokus ke isi materi laporan saya bahwa dia menuduh saya menjual baja, menuduh saya garong uang umat, menghina saya urat malu sudah putus, menandatangani kontrak ratusan juta. Itu yang saya minta dia buktikan bahwa saya sebagai pribadi maupun selaku Ketua Dewan Stasi St. Petrus Ohe adalah  pelakunya sebagaimana yang dia beberkan di Facebook”, ujar Nuho menanggapi permintaan maaf Payong, Sabtu (31/7/2021).

Nuho mengaku dirinya tidak marah dan dendam. Ia hanya melakukan upaya hukum agar bisa menyadarkan orang tentang hukum sebagai panduan untuk hidup yang seimbang.

Laporan polisinya juga sebagai warning bagi Payong agar lain kali tidak seenaknya menuduh orang tanpa bukti.

“Sudah sering terjadi seperti begitu, tapi saya selalu memaafkan. Tapi kali ini sudah kelewatan, jadi dia perlu belajar dari peristiwa ini. Jika dia berniat baik, 1 x 24 jam saya berikan itu hari, dia sudah meminta maaf, tapi kan tidak tuh. Malah balik komentarnya masih tetap menuduh saya menandatangani kontrak bernilai jutaan. Jadi, biarkan kita menghargai sebuah proses hukum berjalan  agar kita semua belajar manaati hukum itu, yang juga merupakan praktek hidup beriman. Mari kita hargai hak hukum setiap individu”, tegasnya Nuho.

Sementara itu, Pastor Paroki St. Maria Bintang Laut Waipukang, RD. Arnoldus Guna Koten, Pr, ketika ditemui SERGAP di rumah pastoran di Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Sabtu (31/7/2021) malam, menyayangkan tuduhan Payong kepada Nuho.

Menurut Romo Noldi, panggilan akrab RD. Arnoldus Guna Koten, Pr, tuduhan Payong kepada Nuho itu salah sasaran.

“Lamber (Nuho) itu tidak ada kaitan dengan pembangunan (Gereja St. Petrus Ohe). Sehigga kalau Philipus (Payong) omong itu, dia salah sasar dan menuduh,” terangnya.

Terkait polemik penjualan besi baja, menurut Romo Noldi, hal ini sudah pernah ia tanyakan ke kontraktor sewaktu proyek gereja sedang dikerjakan.

“Karena barang yang sama itu (besi baja) dibelanjakan untuk dua gereja, yakni Gereja Ohe dan Gereja Lamawolo. Sehingga saya sempat marah dia (kontraktor) dan saya hentikan kontrak itu. Saya bilang engko (kontraktor) punya proses ini membuat saya susah nanti”, kata Romo Noldi.

Menurut kontraktor sebagaimana dijelaskan oleh Romo Noldi bahwa besi baja yang diangkut ke Desa Lamawolo dipakai juga untuk pembangunan Gereja di Desa Lamawolo, dan besi itu milik kontraktor.

Pihak kontraktor bertanggungjawab untuk penyelesaian atap gereja St. Petrus Ohe dan menurut pihak kontraktor, pekerjaan tersebut sudah selesai sehingga tidak salah besi baja milik kontraktor diangkut ke Desa Lamawolo.

Kepada Romo Noldi, kontraktor juga mengakui bahwa proses itu mis sehingga terjadi polemik di umat Stasi St. Petrus Ohe.

BACA JUGA: Payong Dilaporkan Ke Polisi

Ketua Panitia pembangunan Gereja stasi St. Petrus Ohe ke 7, Marius Dawa, juga menilai, tuduhan Payong kepada Nuho itu salah sasaran.

“tuduhan itu salah alamat, salah sasaran. Yang tanda tangan kontrak itu saya dan beberapa teman. Saat itu Lambertus Nuho masih di Papua. Pagu anggaran tiga ratus tiga puluh juta rupiah (Rp.330.000.000,00). Nilai kontrak kerja itu hanya untuk bagian atap bangunan induk gereja sedangkan sakaristi sebagaimana yang dia (Philipus Payong Lamatapo) tulis, tidak dalam kontrak kerja. Kita kerja (sakaristi) belakangan”, beber Marius saat ditemui SEGAP dikediamannya di Desa Kolontobo.

BACA JUGA: Payong Minta Maaf

Menurut Dawa, tuduhan Payong Lamatapo itu diduga karena panasnya politik menyongsong Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kolontobo pada November 2021 mendatang.

“Isu ini dibuat Philipus Payong Lamatapo alias Philipus Yong di sosial media untuk dirinya yang diwacanakan menjadi Calon Kepala Desa,” kata Dawa. (nelson/nelson)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini