Kanit 1 Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT, AKP. Budi Guna Putra,SIK (baju putih), dan Kasubdit Penmas Polda NTT, Kompol. Samuel Koehuan.
Kanit 1 Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT, AKP. Budi Guna Putra,SIK (baju putih), dan Kasubdit Penmas Polda NTT, Kompol. Samuel Koehuan.

sergap.id, KUPANG – Penyidik Tipidkor Polda NTT menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Silvester Samun, SH, dan Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara (kontraktor pelaksana), Abraham Yehezkibel Tsazaro L, SE sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jeti dan kolam renang apung beserta fasilitas lain di Pulau AWololong, Kabupaten Lembata.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kanit 1 Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT, AKP. Budi Guna Putra,SIK, didampingi Kasubdit Penmas Polda NTT, Kompol. Samuel Koehuan, kepada wartawan di Mapolda NTT, Senin (21/12/20) siang.

AKP Budi menjelaskan, dalam kasus ini negera dirugikan sebesar Rp 1.446.891.718,27.

Nilai kerugian ini sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen/surat, keterangan ahli, dan laporan hasil audit perhidungan kerugian negara.

Gelar penetapan tersangka telah dilakukan sejak tanggal 17 Desember 2020, dan baru diumumkan hari ini Senin 21 Desember 2020.

“Dua tersangka, yakni saudara Silvester Samun, SH, dan saudara Abraham Yehezkibel Tsazaro L, SE,” ujar AKP Budi.

Menurut AKP Budi, para tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP. (cis/cis)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini