Polda NTT
Markas Polda NTT di jalan Soeharto, Kota Kupang.

sergap.id, KUPANG – Polda NTT mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus kewarganegaraan Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore.

Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Provinsi NTT.

“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana di dalamnya,” kata Irjen Lotharia Latif seperti dikutip SERGAP dari detikcom, Rabu (3/2/2021).

Latif menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, dan sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami fakta terkait lolosnya Orient yang adalah warga negara asing (WNA) dalam kontestasi Pilbup Sabu Raijua tahun 2020.

“Intinya semua proses hukum dilaksanakan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” kata Latif.

Sementara itu, Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta memastikan bahwa Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat.

“Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta, dan informasi dari sana (mengatakan) benar (bahwa) Orient Riwu Kore (adalah) warga negara Amerika Serikat,” ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma, seperti dikutip SERGAP dari Kompas.Com, Rabu (3/2/2021).

BACA JUGA: Kok bisa Warga Amerika Serikat Terpilih Jadi Bupati Sabu Raijua?

Asal tahu saja, berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, diantaranya: pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, dan jika telah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, maka tidak boleh memiliki berkewarganegaraan ganda. (les/les)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini