
sergap.id, MBAY – Dugaan KKN dalam kasus pembongkaran 4 bangunan Pasar Danga di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, kini terus didalami penyidik tipidkor Polres Nagekeo. Sejumlah saksi, termasuk Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, telah dimintai keterangan. Namun polisi juga diminta untuk memeriksa Anggota dan Pimpinan DPRD Nagekeo.
“Kita patut memberi apresiasi dan dukungan kepada penyidik. Karena ini adalah tugasnya sesuai perintah Undang-Undang”, ujar advokad Peradi, Mbulang Lukas, SH, kepada SERGAP di Mbay, ibu kota Kabupaten Nagekeo, Selasa (3/8/21).
Mbulang berharap polisi mampu membongkar secara terang benderang apakah proses penggusuran bangunan pasar yang bernilai miliaran rupiah itu sudah sesuai prosedur hukum atau tidak?
“Karena 4 unit gedung pasar itu merupakan aset daerah”, tegasnya.
Mbulang juga berharap BPKP NTT segera melakukan audit agar publik mengetahui berapa kerugian daerah atau negara dalam kasus ini?
“Itu kewenangan BPKP,” timpalnya.
Informasi yang dihimpun SERGAP, menyebutkan, penggusuran 4 bangunan pasar tersebut merupakan perintah Bupati Don. Karena itu, Bupati Don diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati, yakni diduga menghilangkan aset daerah tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Perbuatan ini melanggar Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan yang dimaksudkan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, serta melanggar asas pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum; Asas Kemanfaatan; Asas Kecermatan; Asas tidak Menyalahgunakan Kewenangan; Asas Keterbukaan; Asas Kepentingan Umum; dan Asas Pelayanan yang Baik.
“Tugas pemerintah daerah adalah menjadi administrator pembangunan yang baik, serta seluruh proses pembangunan harus teradministarsi dengan benar menurut hukum, bukan menurut kemauan sendiri. Kalau menurut kemauan sendiri atau perorangan, itu namanya penyalahgunaan kewenangan,” kata Mbulang.
Bagi Mbulang, kasus ini sangat menarik untuk diikuti. Karena ada dugaan penyalahgunaaan kewenangan dalam penghapusan aset yang dihibahkan oleh Pemkab Ngada kepada Pemkab Nagekeo itu.
“Penghapusan aset daerah itu harus melalui sebuah prosedur yang benar, diantaranya dengan persetujuan DPRD. Karena ini menyangkut aset milik rakyat Nagekeo dan DPRD merupakan representasi dari rakyat Nagekeo. Jika DPRD tidak mempersoalkan ini, itu artinya ada sebuah konspirasi antara eksekutif dan legislatif dalam upaya menghilangkan aset daerah. Dalam konteks ini, DPRD juga harus dimintai keterangan oleh penyidik, karena DPRD sebagai fungsi kontrol wajib tahu masalah ini. Kalau DPRD diam, itu artinya fungsi kontrolnya lemah, bahkan tidak ada sama sekali. Ini terbukti, karena kasus ini dibongkar oleh kepolisian,” katanya.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Akan tetapi DPRD juga harus diperiksa, karena DPRD itu tahu mana yang masuk sebagai aset daerah, dan mana yang tidak. Tapi kalau DPRD secara kelembagaan sampai tidak tahu, mau dibawa kemana ini Nagekeo? Karena itu saya minta Polres Nagekeo segera mengundang pimpinan DPRD untuk klarifikasi. Jika ada indikasi keterlibatan legislatif, ya diproses hukum saja, biar menjadi terang benderang,” pintanya.
Terpisah, Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus Adjo Bupu, mengatakan, secara kelembagaan, DPRD tidak tahu menahu soal penggusuran Pasar Danga.
“Seharusnya ada prosedur dan mekanisme yang jelas dalam penghapusan aset itu. Karena Pasar Danga itu merupakan aset daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah,” ujar Adjo, singkat.
Sementara Mantan Kepala Dinas Koperindag Nagekeo, Gaspar Djawa, yang dihubungi SERGAP per telepon, Selasa (3/8/21), mengaku, penggusuran bangunan pasar itu merupakan perintah langsung dari Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, saat apel perdana tanggal 7 Januari 2019, usai Don dilantik menjadi Bupati Nagekeo.
Gaspar menjelaskan, setelah dilantik menjadi Bupati Nagekeo, Bupati Don langsung menjalankan program pertamanya, yakni penataan Pasar Danga.
“Itu pak Bupati omong saat apel perdana. Jadi apa yang kami buat itu atas perintah Pak Bupati. Itu saja,” ucapnya.
Bupati Don yang ditemui SERGAP di ruang kerjanya pada Rabu (4/8/21) pagi, mengaku telah dua kali diperiksa penyidik tipidkor Polres Nagekeo.
“Saya hanya diminta untuk memberikan klarifikasi atas keterangan para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya,” ungkapnya.
Don merasa yakin bahwa 4 bangunan Pasar Danga yang sudah dibongkar itu layak untuk dibongkar karena sudah tidak layak untuk dipakai.
“Saya yakin bahwa bangunan-bangunan itu wajar untuk dirobohkan. Karena sebagian besar sudah tidak layak pakai. Penggusuran itu berdasarkan permintaan pelaku Pasar, karena sebagian besar bangunan itu sudah tidak layak pakai, dan ketika musim hujan terjadi genangan air dan becek. Penataan Pasar Danga itu atas permintaan pelaku pasar dan lapak-lapak di dalamnya. Mereka (pelaku pasar) yang bongkar, bukan Pemda,” ujarnya.
Menurut Don, setelah pasar dibongkar, bahan bangunan pasar diambil oleh warga pasar.
“Yang digusur oleh Pemda itu 4 unit gedung. Tapi sebelum digusur, sudah dibentuk tim khusus untuk melakukan kajian. Timnya ada. Jangan cuci tangan, ketika ada persoalan seperti ini”, sergahnya.
“Jadi tidak benar semua bangunan pasar itu digusur oleh Pemda Nagekeo,” pungkasnya. (sd/sd)