Investigator BPKP NTT saat memeriksa fisik proyek Awalolong di Pulau Siput, Selasa (18/8/20) sore.
Investigator BPKP NTT saat memeriksa fisik proyek Awalolong di Pulau Siput, Selasa (18/8/20) sore.

sergap.id, LEWOLEBA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTT melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Awalolong selain Rp 6,8 miliar.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Lembata sejak Rabu, 19 Agustus 2020, hingga Jumat (21/8/20) malam.

Informasi A1 yang dihimpun SERGAP menyebutkan, selain memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Awalolong, Silvester Samun, SH dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lembata, Apol Mayan, polisi juga memeriksa Kepala Bappeda Lembata dan Pokja ULP Lembata.

Para saksi diperiksa secara terpisah sejak pagi hingga malam.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian tentang hasil pemeriksaan.

Selain polisi, kasus ini juga sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tengara Timur (NTT).

Selasa (18/8/20) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita, tim investigator BPKP NTT melakukan pemeriksaan fisik proyek di Pulau Siput Awalolong.

Tampak tiga orang investigator BPKP yang didampingi Silvester Samun melakukan pemeriksaan terhadap 9 tiang pancang proyek yang hingga kini dibiarkan terlantar di Pulau Siput.

Tim BPKP dan PPK datang menggunakan Kapal Motor (KM) Madina 72. Kedatangan mereka disaksikan oleh puluhan warga Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, yang sedang berwisata di Pulau Siput.

Rafael Nihan, warga Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Lembata, berharap, kasus ini segera diproses tuntas agar masyarakat tidak salah tafsir terhadap aparat penegak hukum.

“Kasus ini kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, ya… kita harap polisi segera mengumumkan status kasus ini, siapa-siapa tersangkanya. Kan kasus ini sudah di tahap penyidikan, ya tentu sudah ada calon tersangkanya. Nah.. siapa tersangkanya?,” tanya Rafael.

Kepada SERGAP, murid Bung Kanis Pari ini, mengatakan, kasus Awalolong telah menyedot perhatian publik, terutama warga Lembata, baik yang ada di Lembata, maupun yang berada di luar Lembata. Karena itu kasus ini akan terus dikawal sampai dimana proses hukumnya berakhir.

“Berlarut-larutnya penanganan kasus ini membuat masyarakat Lembata resah. Terjadi saling tuding dan fitnah. Karena itu, kita harap polisi segera tuntaskan kasus ini, agar kita tidak saling menghujat dan segala macam,” pintanya.

Muhamad Erik Saban (30), pekerja proyek Awalolong, menjelaskan, tiang pancang restoran apung yang telah diturunkan di Pulau Siput sebanyak 22 buah, namun yang bisa dilihat dengan mata hanya 9 tiang yang kondisinya setengah tiang telah tertimbun pasir. Sedangkan 13 buah lainnya tak bisa dilihat sama sekali karena tertimbun pasir di kedalamannya sekitar 2 meter.

Dermaga apung Proyek Awalolong yang disandarkan sementara di pantai Harnus, Lewoleba, Lembata.
Dermaga apung Proyek Awalolong yang disandarkan sementara di pantai Harnus, Lewoleba, Lembata.

Sementara dermaga apung yang telah rampung disandarkan sementara di pantai Harnus atau pantai di bagian barat Pelabuhan Laut Lewoleba.

Pada permukaan dermaga apung tertulis, “Selain Petugas Jaga Dilarang Masuk”. (al/al)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini