Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lembata, Apol Mayan
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lembata, Apol Mayan. (sumber foto: akun facebook Apol Mayan)

sergap.id, LEWOLEBA – Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lembata, Apol Mayan, diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polda NTT selama 3 hari berturut-turut.

Apol diperiksa di Mapolres Lembata terkait kasus dugaan korupsi proyek restoran apung di Pulau Siput, Awalolong, senilai Rp 6,8 miliar.

Saat dihubungi SERGAP via phone pada Minggu (23/8/20) siang, Apol mengaku diberi 170 pertanyaan oleh penyidik.

“Saya diperiksa selama 3 hari. Saya jawab 170 pertanyaan,” tegasnya.

Sayangnya Apol tak menjelaskan hari apa sampai hari apa ia diperiksa.

“Saya masih di Mingar, sebentar saya pulang baru saya kontak kita ketemu ya…,” ucapnya.

Mingar adalah kawasan wisata pantai yang jaraknya sekitar 20an kilo meter dari Lewoleba, ibukota Kabupaten Lembata.

BACA JUGA:

Informasi yang dihimpun SERGAP, menyebutkan, penyidik Polda NTT telah berada di Lembata sejak Selasa (18/8/20) hingga Jumat  (22/8/20). Tim penyidik kembali ke Kupang pada Sabtu (23/8/20).

Selain Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, penyidik juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Silverter Samun, dan saksi-saksi lain yang terkait dalam kasus proyek Awalolong. (al/al)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini