sergap.id, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis 2 tahun penjara dan langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ahok divonis bersalah atas penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September lalu. Majelis hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
Pengamat hukum, Bivitri Susanti, menilai ada persoalan mendasar atas vonis Ahok. “Secara mendasar, saya tidak setuju ada pasal penistaan agama dalam hukum kita. Menurut saya, dengan penggunaan pasal itu, sebetulnya sudah bermasalah,” ujar Bivitri kepada Tempo, Selasa, 9 Mei 2017.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang menimpa Ahok.
Jokowi juga meminta agar langkah Ahok mengajukan banding terhadap vonis hakim, juga harus dihormati.
“Yang paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada,” kata Jokowi usai meninjau groundbreaking pembangkit listrik di Jayapura, Papua, Selasa (9/5/17).
Jokowi menegaskan semua masalah bisa diselesaikan secara hukum. “Sekali lagi, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses proses hukum yang ada,” ucapnya.
Saat dibawa ke Rutan Cipinang pukul 12.00 WIB, Ahok mendapat pengawalan ketat dari polisi. Setelah itu, sejumlah politisi, termasuk politisi Partai Golkar asal Bajawa, Kabupaten Ngada, Yoseph Nai Soi tampak mendatangi rutan untuk menjenguk Ahok.
Tak ketinggalan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Djarot bahkan menandatangani surat penangguhan agar status tahanan Ahok menjadi tahanan kota. Sebab Ahok masih melakukan banding terhadap vonis 2 tahun penjara itu. (tos/temp/dtk)