
sergap.id, KUPANG – Bupati Kabupaten Ngada, Paulus Soli Woa, mengatakan, pihaknya telah memberlakukan dua shift kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya pasca Wakil Ketua I DPRD Ngada, Petrus Ngabi atau yang akrab dipanggil Pit Ngabi terpapar virus corona.
Pit Ngabi terdeteksi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes Swab di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, saat ia pulang tugas dari Jakarta pada Selasa (11/8/20) lalu.
“Sejak kasus Pak Pit terkonfirmasi positif corona, kita langsung bikin dua shift kerja, 50 persen-50 persen. Artinya hari ini 50 persen ASN masuk kerja, besoknya 50 persen yang gantian masuk kerja. Ini untuk mencegah terjadinya klaster kantor,” ujar Paulus kepada SERGAP di Kupang, Selasa (8/9/20).
BACA JUGA: Bupati Ngada Doakan Kristo Loko Cepat Sembuh
Bahkan kata Paulus, ia sudah melarang semua ASN untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke Pulau Jawa dan Bali. ASN hanya boleh melakukan perjalanan dinas ke Kupang atau ke wilayah lain di Provinsi NTT.
“Saya juga sudah ingatkan KPU dan Bawaslu agar jangan sampai terjadi Klaster Pilkada. Karena kita (Ngada) sekarang ini tidak zona hijau lagi, walaupun (yang terpapar covid) kenanya di luar. Sebab mereka orang kita (Ngada) juga,” ucapnya.
Paulus menjelaskan, pembatasan jumlah orang kerja di lingkungan perkantoran tersebut bertujuan mencegah terjadinya penyebaran lokal atau transmisi lokal.
“Kita harus sayang orang di sekitar kita. Itu sebabnya saya berlakukan dua shift kerja itu,” pungksnya.
BACA JUGA: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kristo Loko: Saya Aman Le
Sebelumnya, Senin (7/9/20), Presiden Jokowi mewanti-wanti agar semua pihak mewaspadai klaster kantor, klaster keluarga, dan klaster Pilkada di tengah pandemi COVID-19.
Instruksi ini disampaikan Jokowi saat Sidang Kabinet Paripurna untuk Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Tahun 2021 pada Senin 7 September 2020.
“Hati-hati, perlu saya sampaikan, hati-hati yang namanya klaster kantor, klaster keluarga, dan yang terakhir klaster Pilkada. Karena yang selalu kita kejar-kejar adalah tempat umum, tempat-tempat publik. Tapi kita lupa kita harus hati-hati di klaster-klaster yang tadi saya sampaikan,” ucapnya.
BACA JUGA: Jokowi: Waspadai Klaster Kantor, Klaster Keluarga, dan Klaster Pilkada
Menurut Jokowi, masyarakat sekarang ini merasa sudah menjalankan protokol kesehatan di luar rumah, namun protokol ini dilupakan ketika berada di dalam rumah atau kantor.
Jokowi bahkan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tegas dalam penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020.
“Saya minta Pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster Pilkada ini betul-betul ditegasi,” pintanya.
Jokowi pun meminta Mendagri dan Bawaslu untuk tegas terhadap calon kepala daerah yang melanggar PKPU No 10 Tahun 2020.
“Mendagri dengan Bawaslu agar betul-betul ini, diberikan peringatan keras,” katanya.
Jokowi juga meminta Polri untuk ikut mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020. Mengingat, penerapan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 10 Tahun 2020.
“Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di Pilkada. Karena jelas di PKPU-nya sudah jelas,” ujarnya. (red/bel)