
sergap.id, MBAY – AYT, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pengadaan excawator dan breaker pada Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, diperiksa polisi pada Rabu (28/7/21).
AYT diperiksa sebagai saksi atas dugaan KKN pada proyek pengadaan sebesar Rp 2,1 miliar itu.
“Hari ini kita periksa PPK, sedangkan Kepala Dinas, Sekertaris Dinas dan rekanan akan menyusul. Saya targetkan dalam minggu ini semua pihak terkait sudah kita mintai keterangan,” ujar Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH, kepada SERGAP ( 28/7/21).
Kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Nageko ini mulai didalami polisi setelah unit tipidkor Polres Nagekeo mendapat laporan dari masyarakat.
Pengadaan Excavator dan Breaker menelan biaya Rp. 2.178.000.550 dari APBD II Perubahan Nagekeo Tahun Anggaran 2020. Satu unit Excavator dibeli dengan harga Rp 1.782.000.000. Sedangkan Breaker seharga Rp 396.000.550.
Sayangnya pembelian excavator tidak melalui proses tender, yakni dibeli langsung oleh Dinas PUPR Nagekeo. Sementara pengadaan Breaker melalui tender, namun spesifikasi barangnya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. (sg/sg)