Rakor terintegrasi antara Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK dengan para kepala daerah di NTT secara daring melalui media video telekonferensi, Kamis, 14 Mei 2020.
Rakor terintegrasi antara Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK dengan para kepala daerah di NTT secara daring melalui media video telekonferensi, Kamis, 14 Mei 2020.

sergap.id, KUPANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong komitmen Gubernur dan Bupati di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya terkait optimalisasi pendapatan daerah (OPD) dan penyelamataan aset daerah.

Imbauan itu disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) terintegrasi antara Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK dengan para kepala daerah di NTT secara daring melalui media video telekonferensi, Kamis, 14 Mei 2020.

Dalam catatan KPK, selama pelaksanaan kegiatan koordinasi pencegahan di tahun 2019, Provinsi NTT berada di urutan ketiga terbawah di antara 34 Provinsi terkait pelaksanaan tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi. Total skor pencapaian monitoring for prevention (MCP) hanya 37 persen. Nilai Provinsi NTT ini hanya lebih baik dari Provinsi Papua dan Papua Barat.

KPK juga mencatat hanya ada tiga di NTT yang mampu mencapai skor di atas 50 persen, yakni Kabupaten Belu (70 persen), Pemerintah Provinsi NTT (58 persen), dan Kabupaten Manggarai (51 persen). Selebihnya, 20 kabupaten lainnya, masih perlu upaya keras untuk meraih posisi setara tiga daerah tersebut. Bahkan, satu daerah dengan posisi terbawah, yakni Kabupaten Sumba Barat Daya, hanya mencapai skor 5 (lima) persen.

Dalam sambutannya, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah NTT. Ia menyadari berbagai kendala tersebut perlu mendapat perhatian untuk dibenahi.

“Sehingga perlu dilakukan diskusi dalam rangka mengindentifikasi kendala dalam pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegrasi, serta solusi yang diperlukan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- NTT untuk peningkatan kinerja,” katanya.

Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Marthen Christian Taka, yang baru menjabat selama tujuh bulan, mengatakan, persoalan utama di daerahnya adalah lemahnya jaringan internet, sehingga menyulitkan jajaran birokrasinya untuk secara tepat waktu melaporkan kemajuan kegiatan mereka. Oleh karena itu, tegasnya, program aplikasi e-planning dan sejenisnya masih perlu dipadukan dengan perbaikan jaringan internet di daerah yang dipimpinnya.

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK, Nana Mulyana, menyampaikan, KPK selalu siap membantu dan mendampingi pelaksanaan pencegahan korupsi di Provinsi NTT.

“Perlu kami sampaikan, terkait pembenahan aset, misalnya, kami sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri di NTT untuk kerja sama penertiban aset untuk pemulihan aset daerah, termasuk dari sektor pajak daerah dan penertiban pembayaran retribusi. Kegiatan lainnya pun kami kerjakan. Komitmen pimpinan daerah adalah kunci,” tegas Nana seperti disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, kepada SERGAP via WhatsApp, Kamis (14/5/20) sore.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.

Pada sisi lain, terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), data KPK per Mei 2020, belum semua pejabat yang wajib lapor di Provinsi NTT telah mengirimkan LHKPN. Untuk pejabat eksekutif, dari 4.155 wajib lapor, sebanyak 3.095 telah lapor dan 1.060 pejabat belum lapor. Untuk pejabat legislatif, dari 738 wajib lapor, sebanyak 655 sudah lapor dan 83 pejabat lainnya belum lapor.

Selanjutnya, untuk pelaporan gratifikasi, hanya 4 (empat) kabupaten/kota yang menyampaikan laporannya selama 2019. Total aduan gratifikasi adalah 8 laporan. Keempat daerah itu adalah Kota Kupang (2 laporan), Kabupaten Lembata (4 laporan), Kabupaten Ngada (1 laporan), dan Kabupaten Sumba Timur (1 laporan).

KPK berharap kerja sama yang baik dengan Pemerintah Provinsi dan sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota di NTT selama 2019 dapat ditingkatkan, sehingga upaya-upaya pencegahan korupsi semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

KPK juga meminta agar ada pengelolaan yang efektif atas sumber daya daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, kepastian dalam mengurus perizinan, dan kemudahan dalam mengakses layanan publik. KPK akan terus mendorong keterbukaan pemda di NTT dan mengajak segenap masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan jalannya pemerintahan.

Fokus KPK melalui Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi, mencakup 8 (delapan) area intervensi. Kedelapan fokus tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan dana desa. Capaian ke-8 area intervensi ini dapat diakses melalui https://jaga.id (Cis/Cis)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini