
sergap.id, KUPANG – Setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT memastikan berkas tersebut akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin, 2 November 2026.
Kabar ini menjadi angin segar bagi keluarga korban yang selama ini menanti kepastian hukum. Namun, harapan mereka bukan sekadar berkas dinyatakan lengkap. Keluarga juga mendesak agar para tersangka segera ditahan demi mencegah kemungkinan terganggunya proses hukum.
Kepastian pengiriman kembali berkas disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., kepada SERGAP, Sabtu (31/10/2026) malam.
Sementara itu, bagi keluarga korban, pengembalian berkas ini diharapkan menjadi yang terakhir. Mereka tidak ingin perkara kematian dr. Icha terus terjebak dalam siklus bolak-balik berkas, sementara kepastian hukum belum juga terwujud.
Ayah kandung almarhumah, Gabriel Pakaenoni, secara tegas meminta agar para tersangka ditahan. Kekhawatiran keluarga beralasan pada kedekatan geografis antara para tersangka dan saksi yang tinggal di wilayah yang sama.
“Karena kalau tidak ditahan, para tersangka dikhawatirkan bisa memengaruhi saksi. Karena para tersangka dan saksi tinggal di daerah yang sama,” ujar Gabriel kepada SERGAP, Sabtu (31/10/2026) malam.
Meski menyuarakan desakan penahanan, Gabriel tetap mengapresiasi kerja penyidik Polda NTT yang telah melengkapi berkas dan memastikan pengirimannya kembali ke Kejati NTT.
-
Catatan Redaksi
Publik perlu memahami bahwa pengiriman kembali berkas bukan berarti perkara otomatis siap disidangkan. Jaksa masih harus meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas tersebut. Jika seluruh petunjuk telah dipenuhi, jaksa dapat menyatakan berkas lengkap atau P-21. Tahap berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan.
Sebaliknya, jika masih ditemukan kekurangan, penyidik dapat kembali diminta melakukan pelengkapan.
Di sinilah persoalan sesungguhnya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada rutinitas administrasi pengiriman dan pengembalian berkas. Setiap petunjuk jaksa harus dijawab dengan kerja penyidikan yang tuntas, sementara setiap keputusan terkait penahanan harus didasarkan pada alasan dan ketentuan hukum yang jelas.
Senin, 2 November 2026, menjadi ujian penting bagi kelanjutan perkara ini. Apakah berkas yang dikembalikan Polda NTT benar-benar telah memenuhi petunjuk JPU? Apakah perkara dapat segera memasuki tahap berikutnya?
Keluarga sudah kehilangan seorang anak. Mereka tidak seharusnya terus dibebani ketidakpastian dalam mencari keadilan.
Kematian dr. Icha membutuhkan jawaban hukum, bukan sekadar janji bahwa berkas sudah dilengkapi. Keadilan harus bergerak, fakta harus dibuka, dan proses hukum harus memberikan kepastian bagi semua pihak. (cp/cp)






























