
sergap.id, MAUMERE – Apa gunanya seleksi jika peserta dengan nilai tertinggi justru terancam tersingkir? Pertanyaan itu mencuat dalam polemik pengangkatan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Tanarawa, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka.
Godelifa Ociana dinyatakan sebagai peserta peringkat pertama dalam seleksi perangkat desa. Namun, muncul informasi bahwa Kepala Desa Tanarawa berencana mengangkat Maria Erosvita Bluwa, peserta yang berada di peringkat kedua.
Persoalan ini memicu keberatan masyarakat dan membuat Forum Rakyat Murka (FRM) mendesak Bupati Sikka, DPRD, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera turun tangan.
Seleksi berlangsung sejak Mei 2026. Setelah sosialisasi dan seleksi administrasi, empat peserta mengikuti uji kompetensi berupa tes tertulis, praktik komputer, dan wawancara. Penilaian melibatkan Dinas PMD Kabupaten Sikka bersama panitia seleksi.
Hasilnya, Godelifa Ociana berada di peringkat pertama, Maria Erosvita Bluwa kedua, Yohanis Kenedy ketiga, dan Afrianus Migu keempat.
Namun, setelah hasil diserahkan kepada kepala desa, muncul polemik mengenai rencana pengangkatan peserta peringkat kedua.
Pada 28 Agustus 2026, Godelifa bersama sejumlah warga Dusun Lemak mendatangi kantor desa untuk meminta penjelasan. Menurut Forum Rakyat Murka, kepala desa menyebut persoalan tersebut sebagai “rahasia antara saya dan Camat Waiblama”.
Pernyataan itu memantik tanda tanya. Mengapa pengangkatan perangkat desa yang menyangkut kepentingan publik justru disebut sebagai urusan rahasia antara pejabat?
Tiga hari kemudian, 31 Agustus 2026, BPD memfasilitasi rapat dengar pendapat bersama pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat.
Dalam pertemuan itu, pemerintah desa dan pihak kecamatan merujuk pada Perda Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Namun, masyarakat belum memperoleh jawaban mengenai pasal yang memungkinkan pengangkatan kandidat peringkat kedua ketika hasil seleksi menempatkan kandidat lain di posisi pertama.
Rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan final. Kesepakatan agar kepala desa melakukan pendekatan kepada kandidat peringkat pertama juga belum memberikan kepastian.
Persoalan berlanjut ketika kandidat peringkat pertama menemui Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka. Dalam pertemuan itu, kepala dinas menyampaikan dua pilihan, yakni melanjutkan pelantikan atau membatalkannya.
Hingga 30 Oktober 2026, menurut Forum Rakyat Murka, belum ada keputusan final yang menjawab keberatan masyarakat.
Forum Rakyat Murka menilai polemik ini memperlihatkan persoalan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Mereka bahkan melontarkan dugaan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan sejumlah pihak.
“Junjung aturan, hormati hasil seleksi, dan jangan abaikan suara publik”, demikian seruan forum dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Koordinator Stefanus Bura dan Sekretaris Yohanes Nong Sandro.
Forum menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata memenangkan salah satu kandidat, melainkan memastikan aturan dijalankan secara konsisten.
Mereka mendesak Bupati Sikka memerintahkan pemeriksaan administratif terhadap seluruh tahapan seleksi, mulai dari proses pendaftaran, pengujian, penetapan peringkat, hingga rencana pengangkatan.
DPRD juga diminta memanggil Kepala Desa Tanarawa, Camat Waiblama, Kepala Dinas PMD, dan panitia seleksi untuk memberikan penjelasan terbuka.
Sementara Dinas PMD diminta mengklarifikasi status hasil seleksi serta menjelaskan dasar hukum yang memungkinkan pengangkatan peserta di luar urutan peringkat.
Forum juga meminta agar pelantikan tidak dilakukan sebelum seluruh keberatan masyarakat dijawab secara tertulis dan transparan.
Jika pemerintah tetap melanjutkan pelantikan tanpa penyelesaian yang jelas, Forum Rakyat Murka mengancam akan mempertimbangkan demonstrasi berskala besar secara damai dan sesuai ketentuan hukum. (tt/tt)
































