Dalmas Satpol PP Nagekeo
Mobil Dalmas Satpol PP Nagekeo yang diduga mobil bekas.

sergap.id, MBAY – Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme alias KKN kembali terjadi di bumi Nagekeo. Kali ini pada proyek pengadaan mobil Pengendalian Massa (Dalmas) untuk Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Nagekeo.

Dugaan KKN yang disiyalir akibat adanya konspirasi antara Kelompok Kerja (Pokja) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan ini telah dilaporkan ke Polres Nagekeo dan tercatat dengan Nomor Laporan Polisi: STPL./103/XI/2022/SPKT-B/Res.Nagekeo/ Polda NTT.

Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan, pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo mengalokasikan APBD II sebesar Rp 615 juta untuk pembelian mobil Dalmas bagi Satpol PP Nagekeo.

Proses pengadaan mobil tersebut pun melalui mekanisme tender dan dimenangkan oleh CV Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp 583 juta.

Ironisnya, mobil yang dibeli bukanlah mobil baru dari dealer resmi, melainkan mobil milik pemenang tender. Artinya Direktur CV Utama membeli mobilnya sendiri untuk Pemkab Nagekeo dengan Nomor Registrasi: …… . .B LIGHT. .- 9641-KDE.TRUCK. . Plat. . Nomor …. . HITAM, Merek/Type: HINO/WU342R-HKMTJD3. M/T.

Di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tertulis warna mobil hijau tua, namun ketika diserahkan rekanan ke PPK mobilnya berwarna coklat.

Padahal sesuai aturan, untuk mengganti warna mobil harus melalui sebuah proses, karena akan berhubungan dengan pengubahan data di dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB. Perizinan perubahan warna kendaraan pun harus melalui Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu bukti bahwa mobil tersebut adalah mobil bekas milik pribadi Direktur CV Utama adalah pada saat pengurusan Bea Balik Nama, dalam dokumen tercantum Bea Balik Nama 2 atau BBN 2. Itu artinya mobil yang ada bukan dibeli langsung di dealer resmi sesuai dokumen kontrak. Karena jika mobil itu dibeli di dealer resmi, maka dalam dokumen balik nama itu akan tercantum status BBN 1.

Sumber SERGAP di lingkungan Pemkab Nagekeo menegaskan bahwa mobil Dalmas bernomor polisi B 9641 KDE itu adalah mobil bekas yang dapat dibuktikan dengan beberapa dokumen seperti BPKB, Faktur, Nomor Polisi Kendaraan Plat hitam, Bukti Pelunasan Pajak atau Notice Pajak yang diduga telah dihilangkan oleh pemilik CV Utama.

  • Fee 10 Persen

Sebelum proses tender pengadaan mobil dilakukan, disebut-sebut telah ada lebih dahulu komunikasi terselubung antara Pokja, PPK, dan Rekanan yang kesepakatannya adalah jika CV Utama menang tender, maka masing-masing pihak, yakni Pokja dan PPK akan mendapat fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Namun  sangkaan ini dibantah oleh PPK, San B Mone, ketika ditemui SERGFAP diruang kerjanya, Rabu (30/11/22).

“Itu fitnah”, tegasnya.

Menurut San, pada Selasa 29 November 2022 kemarin, ia baru mengetahui informasi soal dugaan mobil bekas itu.

“Kemarin Pak Kasat Pol PP telpon saya, minta agar saya ke Samsat untuk bertemu pak Ape Hanam. Setibanya di kantor Samsat ada pak Kasat dan Pak Ape. Pak Ape kemudian menunjukan dokumen kelengkapan kendaraan Dalmas Satpol PP Nagekeo. Saya dengan Pak Kasat kaget setelah mendapat penjelasan bahwa mobil Dalmas itu adalah mobil bekas. Ini dibuktikan dengan BBN 2”, bebernya.

San menjelaskan, sesuai Dokumen Kontrak Kerja antara PPK dan Rekanan bernomor: 19/PPK/ Sat. Pol. PP & KBRN- NGK/11/2019 tentang  Pengadaan Mobil Dalmas Satpol PP, maka mobil Dalmas yang dibeli seharusnya mobil baru dari dealer resmi, bukan mobil bekas.

“Di spesifikasi itu beli mobil baru, bukan mobil bekas. Kalau sudah seperti ini jelas pihak rekanan telah melakukan penipuan kepada institusi Satpol PP Nagekeo. Kasus ini telah saya laporkan ke Polres Nagekeo untuk di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku”, tegasnya.

Kasat Pol PP Nagekeo, Muhayan Amir, S.IP, mengatakan, laporan polisi tersebut dibuat olehnya bersama PPK.

“Biarkan prosesnya berjalan agar persoalan ini menjadi terang benderang”, ucapnya, singkat.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Nagekeo, Ignasius Sengsara, mengaku, proses tender mobil Dalmas itu dilakukan pada masa kepemimpinan Kabag sebelumnya.

“Soal barang yang diduga beli bekas itu, itu merupakan tanggung jawab PPK sebagai pengendali pelaksanaan kontrak dengan penyedia yang bersangkutan. Kesesuaian spesifikasi antara  yang dipesan dengan yang diterima oleh PPK menjadi tanggung jawab penuh PPK”, tandasnya.

Terpisah, Direktur CV Utama, Krispinis Aguslam Kia Asan, yang dihubungi SERGAP via phone pada Rabu (30/11/22) belum tersambung. Nomor Handphone yang dikontak tak bisa dihubungi. (sg/sg)